SEMARANG.SWARAWANITA NET.-Untuk memastikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang
dilakukan sorang tokoh spritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung
Bali, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan
mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak
di Indonesia segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga
pelaku GI serta berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali,
demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka
Sirait kepada media Rabu 06/03 di Semarang.
Menurut data
yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di
Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban
berudia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.
Dalam laporannya
itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi
korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk
"sodomi" . Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di
sungai di areal Ashram. Menurut keterangan korban, anak-anak
tersebut dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.
Selain anak
laki-laki yang berhasil melarikan diri dari Ashram byang diselamatkan pegiat
perlindungan anak tersebut masih ada beberapa laki-laki dibawah umur yang
menjadi korban namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam
terduga pelaku. Oleh sebab itulah Komnas Perlindungan Anak akan segera
berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan
melindungi korban untuk melakukan upaya hukum dan dampingan
psikologis.
"Mengingat
kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh
spritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),
berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunhan anak terduga pelaku GI dapat diancam
pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan GI dapat terancam
hukuman seumur hidup.
"Jika
ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual
"sodomi" terhadap murid spritualnya itu, tidaklah berlebihan jika
Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan
yang tak pantas dan menjijikkan, oleh ksrenanya petbuatan GI tidak bisa
dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spritual yang
dihormati selama ini.
Dengan kejadian
ini terduga pelaku tidak pernuh tidak perlu lagi diberikan tempat untuk
dihotmati karena telah merusak masa depan anak". Bagi Komnas Perlindungan
Perlindungan anak tidak ada kata konpromi dan damai terhadap kejahatan seksual
yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun".
"Keadilan
hukum dan perlindungan bagi korban harus ditegakkan", dengan demikian
Komnas Perlindungan anak bersama pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan
Sahabat Anak Indonesia di Bali terutama dengan rekan-rekan pegiat LBH
APIK Bali, dalam waktu tidak terlalu lama akan berkordinasi dengan Penyidik
Polres Klungkung dan Polda Bali,
demikian
ditambahkan Arist.
0 Komentar