BANDUNG.SWARAWANITA NET.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa
Barat Heri Suherman mengatakan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 200 warga
negara asing (WNA) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa WNA yang sudah menetap tinggal di
Indonesia memang harus memiliki KTP.
“WNA bukan hanya boleh memiliki, tetapi wajib atau harus memiliki KTP elektronik. Dengan catatan, sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas/tetap (kitas)”, kata Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3-2019).
Dikatakan, berdasarkan aturan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memang ada dasar hukumnya. Jadi kasus WNA memiliki e-KTP itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada peraturannya, paparnya.
Kendati demikian, Heri menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Sebab, isu ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Padahal di Jabar kan jumlahnya sedikit, tak lebih dari 200 orang," ujarnya.
Selain itu, kata Heri, saat ini ada sekitar 4 ribu penghayat kepercayaan, namun baru 6 orang saja yang sudah punya e-KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
"Tepatnya dari 3.910 jiwa penghayat kepercayaan, baru 6 orang saja yang sudah punya e- KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, yang lain belum," ungkapnya.
Heri berharap, semua warga Jabar yang menganut penghayat kepercayaan bisa merekam data dirinya, agar mereka bisa cepat memiliki e- KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
"Kami sudah mensosialisasikan ini bersama pemerintah kabupaten dan kota (Disdukcapil). Supaya tidak ragu mereka dalam e-KTP mengganti kolom agama di KTP elektroniknya. Tinggal ganti saja," katanya
Lebih lanjut Ia menerangkan per 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP-el.
Sesuai putusan MK tersebut, Hari menghimbau kepada warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulkan penggantian kolom agamanya di KTP elektronik. Disdukcapil Jabar dan Kab/kota siap melayani bagi warga yang akan mengganti KTP elektroniknya, himbaunya. (die)
“WNA bukan hanya boleh memiliki, tetapi wajib atau harus memiliki KTP elektronik. Dengan catatan, sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas/tetap (kitas)”, kata Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3-2019).
Dikatakan, berdasarkan aturan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memang ada dasar hukumnya. Jadi kasus WNA memiliki e-KTP itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada peraturannya, paparnya.
Kendati demikian, Heri menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Sebab, isu ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Padahal di Jabar kan jumlahnya sedikit, tak lebih dari 200 orang," ujarnya.
Selain itu, kata Heri, saat ini ada sekitar 4 ribu penghayat kepercayaan, namun baru 6 orang saja yang sudah punya e-KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
"Tepatnya dari 3.910 jiwa penghayat kepercayaan, baru 6 orang saja yang sudah punya e- KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, yang lain belum," ungkapnya.
Heri berharap, semua warga Jabar yang menganut penghayat kepercayaan bisa merekam data dirinya, agar mereka bisa cepat memiliki e- KTP dengan kolom agama bertuliskan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
"Kami sudah mensosialisasikan ini bersama pemerintah kabupaten dan kota (Disdukcapil). Supaya tidak ragu mereka dalam e-KTP mengganti kolom agama di KTP elektroniknya. Tinggal ganti saja," katanya
Lebih lanjut Ia menerangkan per 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP-el.
Sesuai putusan MK tersebut, Hari menghimbau kepada warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulkan penggantian kolom agamanya di KTP elektronik. Disdukcapil Jabar dan Kab/kota siap melayani bagi warga yang akan mengganti KTP elektroniknya, himbaunya. (die)
0 Komentar