BANDUNG.SWARAWANITA
NET.Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengesahkan dan menetapkan 3 rancangan
peraturan daerah sekaligus hari ini saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Kamis (21/3).
Tiga Perda yang dimaksud
diantaranya, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan
Petambak Garam dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat
Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan prakarsa
DPRD Jabar. Terakhir Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Jabar No.6 Tahun
2016 tentang Pembentukan da Penyusunan Perangkat Daerah Jabar atau SOTK
(Struktur Organisasi dan Tat Laksana OPD yang merupakan prakarsa Pemerintah
Provinsi Jabar.
“Tentunya alhamdulilah RPJMD
sudah ditetapkan tepat waktu, sekarang sudah hasil evaluasi dari Kemendagri dan
sudah ada penyelarasannya juga, dan sekarang 3 raperda sudah kita sahkan dan
tetapkan,” tutur Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, usai Rapat Paripurna
tadi petang, di Bandung, Kamis (21/03/2019).
Lebih lanjut Ineu menjelaskan,
setelah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan
Petambak Garam yang dibahas oleh Komisi II ini ditetapkan diharapkan bisa
langsung diterapkan. Sebab, Perda ini sudah ditunggu oleh masyarakat khususnya
bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Karena Perda ini dinilai bisa
meningkatkan taraf kehidupan mereka sehingga penetapan Perda ini sangat
ditunggu-tunggu oleh mereka,” jelas Ineu.
Termasuk dengan Perda tentang
Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk
Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan prakarsa DPRD Jabar yang
diharapkan setelah ditetapkan Perda ini ada aturan yang jelas dan tegas
mengenai kawasan merokok.
“Setelah 3 Perda ini ditetapkan
DPRD Jabar berharap Pemerintah Provinsi Jabar segera menerbitkan Pergub untuk
masing-masing perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Perda
tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Jawa Barat yang dibahas oleh
Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar ini hanya penyesuain saja karena belum ada
Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang terkait soal SOTK.
“Hal yang sangat mendasar bagi
kita saat ini salah satunya soal OPD, Badan Koordinasi Pemerintahan yang
ditiadakan sehingga perlu Perda ini. Seluruh staff yang ada pada OPD yang
ditiadakan tersebut digabung ke beberapa OPD yang ada bahkan kepalanya masuk ke
DPRD Jabar,” ujar Ineu.
Meksipun Perda tentang
Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Penyusunan Perangkat Daerah Jawa Barat atau yang sering disebut SOTK ini
sudah ditetapkan, diharapkan akan ada evaluasi terutama Perda sebelumnya dengan
yang baru ini kedepannya.
“Karena akan banyak penyesuian.
Seperti di Sekretariat DPRD Jabar yang Kabagnya ada 4 sedangkan nanti akan ada
120 anggota dewan. Maka kami mengusulkan ada perubahan atau penambahkan bagian
mengingat Sekretariat DPRD Jabar nilainya A+,” pungkasnya.
0 Komentar