BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Ronny Ahmad
Nuruddin menegaskan, pihaknya konsisten mengimplementasikan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Komitmen
ini sebagai wujud upaya peningkatan taraf ekonomi di Kota Bandung.
Ronny menuturkan, Perda Nomor 4 Tahun
2018 merupakan regulasi untuk melindungi tenaga kerja agar lebih sejahtera dan
pihak perusahaan mendapat kepastian hukum.
"Sekarang ini, ada beberapa
program untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
Insya Allah sekarang kita berupaya mempertahankan penghargaan yang diraih
sebelumnya," ucap Ronny saat mengikuti rapat koordinasi LKS Tripartit
se-Jawa Barat di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Senin
(25/3/2019).
Ronny menuturkan, LKS Tripartit Award
diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Penghargaan ini diberikan kepada LKS
Tripartit tingkat kabupaten kota yang mampu mengatasi beragam persoalan
ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing.
Menurut Ronny, LKS Tripartit Kota
Bandung sudah sepantasnya menerima penghargaan. Lantaran unsur pemerintah,
pengusaha dan serikat pekerja di Kota Bandung mampu bersinergi dengan baik.
Kekompakan Tripartit di Kota Bandung ini mampu terbangun berkat tiga pilar
pembangunan yakni berlandaskan inovasi, kolaborasi, dan desentralisasi.
"Tahun kemarin kita sebagai juara
LKS Tripartit. Alhamdulillah LKS kita kondusif, dan memberi kontribusi kepada
DPK (Dewan Pengupahan Kota)," terangnya.
Tak hanya sekadar mengejar penghargaan,
sebagai dampak dari harmonisasi Tripartit tersebut, Ronny menyatakan,
perekonomian di Kota Bandung bisa terbangun dengan baik. Bahkan, sekalipun
muncul persoalan bisa segera teratasi hingga tuntas.
Ronny menegaskan keseriusan Pemkot
Bandung untuk mengurusi masalah ketenagakerjaan ini juga terlihat dari hadirnya
Perda Nomor 4 Tahun 2018. Hal ini demi menguatkan peran pemerintah guna
menjamin masyarakatnya bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
"Dalam Perda itu ada menyangkut
hak dan kewajiban baik perusahaan atau terkait pekerja atau buruh, diantaranya
termasuk keberpihakan kepada kaum disabilitas," jelasnya.
0 Komentar