Puncak Harkonas 2019, Kemendag Dorong Daya Saing Dengan Peningkatan IKK


BANDUNG.SWARAWANITA NET.- 20 Maret 2019 ─ Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, Kementerian 
Perdagangan berupaya mendorong kualitas dan daya saing produk dengan meningkatkam angka Indeks 
Keberdayaan Konsumen. Hal ini diungkapkan Mendag saat memberikan sambutan di acara peringatan 
puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang mengusung tema “Saatnya Konsumen Indonesia 
Berdaya”.
Acara yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlangsung di Bandung, Jawa Barat hari ini, 
Rabu (20/3). Peringatan puncak Harkonas ke-7 ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan Badan 
Perlindungan Konsumen Nasonal (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
“Kemendag menargetkan peningkatan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di tahun 2019 menjadi 
sebesar 45. Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka Indeks Keberdayaan 
Konsumen (IKK) sebesar 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 33,70,” jelas 
Mendag.

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur 
kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi 
dengan pasar. 

Hasil IKK tahun 2018 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Konsumen Indonesia telah menuju 
Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. “Level Mampu artinya konsumen 
Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan 
terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, 
tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya,"
ujar Mendag. 

Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu 
menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun 
dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan 

Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh 
berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.
“Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan
aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,” imbuh Mendag.
Dalam sambutannya, Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program 
pertama, yaitu meningkatkan kesadaran “Menjadi Konsumen yang Berdaya”. Konsumen dilindungi secara 
hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan 
jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.

Mendag menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua 
konsumen se-Indonesia, 24 jam 7 hari, 365 hari nonstop. Konsumen dapat menghubungi saluran 
pengaduan di nomor: 021-344-1839, surat elektronik: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau situs
resmi di: http://konsumen-indonesia.go.id

Program kedua, yaitu Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di 
daerah provinsi secara berkelanjutan. "Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan 
konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen-produsen untuk pemenuhan standar dan 
pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga 
memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan," jelas Mendag.

Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan 
kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang telah menjadi penggerak 
dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya. Adapun Pemerintah Daerah 
Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa 
Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Harkonas ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diperingati setiap tahunnya dan 
tahun ini bersamaan dengan peringatan Hari Konsumen Sedunia yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret.
Acara puncak Harkonas 2019 dihadiri sebanyak 5000 peserta yang terdiri atas bupati, walikota, kepala 
dinas, mahasiswa, pelaku usaha, serta pegawai dan jajaran Kemendag.(die)

Posting Komentar

0 Komentar