LEBONG.SWARAWANITA NET,- Saat ini, sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan
akta kelahiran bagi anak masih menjadi program prioritas nasional dengan target
kepemilikan sebesar 85%. Sebagai uapya menyukseskan program priorotas tersebut,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui
Deputi Tumbuh Kembang Anak bekerja sama dengan DP3APPKB Kabupaten Lebong
mengadakan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran (02/5).
Sosialisasi ini melibatkan peserta dari berbagai unsur. Kab. Lebong sebelumnya
memiliki angka kepemilikan akta di bawah target nasional.
“Kurangnya
pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dan tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pelayanan pencatatan sipil yang rendah disinyalir menjadi
alasan rendahnya angka kepemilikan akta kelahiran di Kab.Lebong,” ujar Kepala
Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kemen PPPA, Sri Martani Wahyu
Widayati.Selasa (14/5/2019)
Mengatasi
kendala tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Lebong melakukan
berbagai inovasi demi mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).
Diantaranya, pelayanan 4 in 1, pelayanan delivery order, pelayanan jebol (jemput bola), pelayanan bed to bed bagi lansia dan disabilitas, pelayanan
pengaduan via media sosial, dan pelayanan pendaftaran online berbasis website dan android. Atas seluruh inovasi tersebut, pada April 2019,
Kabupaten Lebong berhasil mencapai angka 93.17% kepemilikan akta kelahiran
anak. Tanpa ragu, mereka berkomitmen mewujudkan target pencapaian 100% di akhir
2019.
Dalam
kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kemen PPPA,
Sri Martani Wahyu Widayati melakukan audiensi dengan Kadis P3APPKB, dan Bupati
Kab. Lebong, Rosjonsyah, untuk menentukan langkah pemerintah daerah
selanjutnya. Sri menyampaikan bahwa ketiadaan akta kelahiran akan menempatkan
anak di posisi yang rentan.
“Tidak
adanya akta kelahiran membuat identitas anak tidak tercatat. Ketiadaan
identitas ini membuat anak-anak itu rentan terhadap perdagangan anak,
eksploitasi anak, hingga perkawinan anak,” terang Sri.
Sri
juga mendorong pemenuhan hak partisipasi anak dan informasi layak anak masuk ke
dalam indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Lebong.
Menanggapi
hal tersebut, Bupati Lebong secara langsung memberikan arahan kepada Kadis
P3APPKB untuk segera membuat draft Peraturan
Bupati (Perbub) mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Forum Anak sebagai
tahap awal yang selanjutnya akan diupayakan juga pembuatan Peraturan Daerahnya.
“Perbaiki
sistemnya, karena jika sistem sudah baik dan terintegrasi, semua bisa langsung
berjalan dengan baik ke depannya,” jelas Bupati Lebong, Rosjonsyah.
Kegiatan
ditutup dengan komitmen mendukung terwujudnya pemenuhan hak sipil bagi anak
oleh semua peserta, diantaranya mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak
setiap tahun sampai dengan 0%, menurunkan angka kekerasan anak dan perempuan
pada 2019, meningkatkan koordinasi antar stakeholder, dan mewujudkan Kabupaten Lebong menjadi
Kabupaten Layak Anak pada 2025.
0 Komentar