Sekda Jabar : Penyelenggara PPDB Di Wajibkan Tandatangani Pakta Integritas

BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Setiap Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), para orangtua calon siswa baru mengalami kegalauan. Mereka khawatir anaknya tidak dapat diterima di sekolah negeri dan sekolah favorit. Sehingga kerap kali terjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi agar permasalahan PPDB tidak terus berulang, Pemerintah Provinsi mengeluarkan kebijakan dan mewajibkan seluruh anggota Tim Pelaksana PPDB Jabar menandatangani pakta integritas.

Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas ini. Hal ini, untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 yang jujur dan bersih

“Pakta integritas ini bersifat mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah, termasuk juga saya, tidak terkecuali”, kata Iwa Karniwa yang juga Sekretaris Daerah Jabar ini dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) tentang sosialiasi PPDB 2019,  di Loby Gedungsate. Bandung, Rabu (8/5/2019).

Turut mendampingi Iwa  Karniwa, Kadisdik Jabar Dewi Sartika (Ike), Kadisdukcapil Jabar Heri, dan perwakilan Dinsos Jabar, Kabiro Humas dan Protokol Setda Jabar, Hermansyah,

Dikatakan, Pak Gubernur Ridwan Kamil, mengharapkan agar pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung bersih dan jujur tanpa kecurangan. Untuk itu, dengan adanya Pakta Intergrtitas, kita tentunya ingin PPDB 2019 di jabar benar-benar bersih anpa kecurangan.
Iwa menegaskan aparat PPDB yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian. Namaun, sebelum sanksi dijatuhkan tentunya akan dilakukkan pemeriksaan dan yang lainnya. “Seberapa berat sanksi yang dijatuhkan itu tergantung dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat. Jadi itu akan kita terapkan secara keras,” tegasnya.
Selain untuk menghindari kecurangan, lanjut Iwa, PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Untuk itu kami menerapkan azas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan, sebagai pedoman penyelenggara PPDB 2019 yaitu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Pergub merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019.

PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.

Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama Jalur Zonasi 90 persen, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak dan prestasi akademik dengan kuota sebesar 15 persen.

Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.

Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui media sosial: Instagram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar , Facebook Fanpage: Disdik Jabar.


Sementara itu, Kadisdik Jabar Dewi Sartika (Ike) mengatakan, walaupun daya tampung SMA/SMK Negeri hanya mampu menampung sebanyak 34% dari 774ribu lulusan SMP, para orangtua dan calon siswa tidak perlu khawatir, karena sekolah SMA/SMK Swasta siap menampung.

“Mutu sekolah SMA/SMK Swasta sudah bagus-bagus bahkan tidak kalah dengan sekolah negeri, untuk itu kita menghimbau kepada orangtua siswa jangan gara-gara anaknya tidak masuk sekolah negeri lantas anaknya putus sekolah”, himbaunya.

Adapun terkait, jalur PPDB 2019 SMA/SMK yang diterapkan diseluruh Daerah Jabar, Ike menjelaskan bahwa ada tiga jalur bagi calon siswa SMA/SMK, terdiri dari Jalur Zonasi (90%); jalur Prestasi (5%) dan Jalur Perpindahan orangtua (5%).

Penetapan Zonasi berdasarkan usulan dari Kabupaten/kota melalui kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA yang selanjutnya ditetapkan dan diatur berdasarkan Pergub No 16 tahun 2019.

Untuk pendaftaran PPDB dilakukan secara Daring melalui aplikasi berbasis website, Disdik Jabar bekerjasama dengan ITB, kenapa ITB karena ITB yang paling mempuni dalam teknologi dalam Daring, sehingga dalam peleksanaannya tidak akan menimbulkan masalah.

Sedangkan Kepala Disdukcapil Jabar Heri menambahkan, bahwa pendaftaran PPDB 2019, sudah menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas tunggal. Bahkan mulai tahun ajaran baru 2019-2020, seluruh siswa SD menggunakan NIK sebagai nomor induk siswa.

Heri juga mengatakan, dalam PPDB 2019, Disdukcapil bekerjasama dengan Disdik Jabar dalam menentukan zonasi, berdasarkan KK dan NIK, bahwa yang bersangkutan atau calon siswa yang mendaftar sesuai dengan NIK yang ada dalam KK, jaraknya berapa dari rumah ke sekolah.

“ Kedepan NIK akan diterapkan sebagai identitas siswa/ nonor induk siswa”, tandasnya.(die)




Posting Komentar

0 Komentar