JAKARTA.SWARWANITA NET,-Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar)
melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) terkait dengan
raperda inisiatif DPRD Jabar tentang Pusat Distribusi Pasar Provinsi. Hal yang
mendasari raperda tersebut lantaran adanya monopoli pasar dari bandar besar
pelaku pasar, sehingga merugikan langsung para petani.
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Habib Syarif Muhammad mengatakan, maraknya tengkulak barang pasar masih menjadi persoalan yang kompleks. Pasalnya, kondisi tersebut mengganggu harga petani di pasaran yang menjadi produsen kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Habib Syarif Muhammad mengatakan, maraknya tengkulak barang pasar masih menjadi persoalan yang kompleks. Pasalnya, kondisi tersebut mengganggu harga petani di pasaran yang menjadi produsen kebutuhan dasar bagi masyarakat.
"Itulah yang mendasari dan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga pasar," ujar Habib di Kemendag RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Karena itu, kata Habib, perlu dibentuk lembaga atau badan untuk mengendalikan ataupun menstabilkan ketika harga pasar melampaui batas wajar.
Sehingga diharapkan
masayarakat tidak dirugikan selaku konsumen dari pasar tersebut. Dengan adanya
kendala kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan tingkat konsistensi
menerapkan sistem itu sendiri, Direktur Sarana Distribusi Dan Logistik,
Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan mengapresiasi inisiatif raperda tersebut.
Pasalnya, ada upaya dari pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya
melalui kebijakan itu sendiri. Selain itu, raperda tersebut dapat menjembatani
dan memfasilitasi para pelaku pasar tradisional. "Ini raperda yang
positif, bagaimana agar tidak menggerus pasar tradisional khususnya," ucap
Sihard.
0 Komentar