Komnas Perlindungan Anak : H (23) PelakubPembunuhan Disertai Pemerkosaan Di Bogor Terancam Pidana Seumur Hidup.


JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Pelaku pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terancam hukuman seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan  di Studio Komnas ANAK TV dibilangan Pasar Rebo Jakarta Timur,  Jumat (5/7/2019).

Pelaku berinisial  H (23) berprofesi pedagang bubur ayam ini, berhasil ditangkao Sat Reskrim Polres Bogor diwilayah Pemalang Jawa Tengah.

Kapolres Bogor dalam Jumpa Pers  di Mapolres Bogor mengatakan Tim Satreskrim Polres Bogor beserta jajarannya berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan serta pencabulan atau kejahatan seksual terhadap  anak dibawah umur berinisial  G usia (7 dengan lokasi TKP Kampung Cinangka RT 2 RW 2 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Kronologi kejadian peristiwa sadis  ini terjadi pada hari Sabtu 29 Juni 2019 jam 11 WIB ketika pelaku usai jualan bubur dan  pulang ke kontrakannya pelaku.

Setibanya pelaku di rumah kontrakannya , pelaku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2.000. Pada hari berikutnya kemudian  korban meminta uang lagi dan oleh pelaku  diberikan uang Rp5.000 asal korban mau mengikuti kemauan pelaku yaitu  melakukan adegan ciuman.  Korban yang tidak mau langsung memberontakan histeris.

Karena korban memberontak dan melawan membuat pelaku panik, kemudian mulut korban pun dibekap dengan tangan oleh pelaku.

Melihat korban tidak bergerak lagi.lalu pelaku pun memasukkan korban ke dalam ember besar yang penuh air selama 15 menit.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, kemudian pelaku pun mengangkat korban dan membaringkannya dengan posisi telentang di atas karpet pelaku yang sudah terbakar nafsu. Pelaku lalu mengangkat rok serta membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya.

Selesai melakukan aksi bejatnya itu, kemudian korban dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi telentang dan ditutupi dengan karpet serta baju-baju kotor,  kemudian ditimpa dengan ember yang berisi air agar tidak terlihat,  kemudian pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya untuk  meminjam uang ke temannya sebesar Rp. 300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung.

Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya,  Semarang,  Pemalang dan kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor.

Pada malam hari sebelum kejadian,  pelaku sempat menonton film porno.  Karena terobsesi dengan film porno tersebut, pelaku akhirnya mempunyai  niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan nafsu birahinya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejak tahun 2016,  pelaku sudah sering mencuri celana dalam milik tetangganya untuk  di pakai sebagai penyaluran nafsu bejatnya .

Terhitung dari mulai pelaku beraksi hingga saat ini sudah sekitar 1.000 celana dalam  tetangga yang dicurinya.

Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.  Barang bukti yang disita diantaranya satu pasang sendal,  anak berwarna biru,  6 potong kaos,  tiga buah celana,  2 buah celana dalam perempuan,  1 kardus Biru,  4 ember, 1 gayung , 1 kaos anak,  1 buah baju korban dan 1 buah celana dalam anak.

Atas perbuatannya  sesuai dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
as UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perindungan dan padal 65 KIH Pidana, H situkang bubur ayam itu dapat diancam hukuman seumur hidup.

Untuk penegakan hukumnya, mengingat perbuatan H terglolong sadis dan telah masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa (extraordinary). Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan  Kapolres Bogor untuk meminta "tidak ragu-ragu" menetapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai basis hukum untuk menjerat pelaku atas perbuatannya karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi,  dengan dan atas kerja keras Sat- Reskrimum  Polres Bogor mengungkap pembunuhan disertai kejahatan seksual  terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak patut juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya,  demikian ditampaikan Arist.

Atas maraknya kejahatan tethafap anak khusus kejahatan seksual terhadap anak di Bogor, Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan bertemu dengan Bupati Bogor dan jajarannya untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah dan mendeteksi secara dini kasus-kasus kejahatan terhadap anak di wilayah Bogor.

Sudah saatnya wilayah Bogor bebas dari kejahatan seksual terhadap anak dengan mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Kampung dan sekolah, sehingga para predator dapat terkepung.  Menentang Kejahatan Seksual terhadap.Anak afalah kewajiban dan  harus menjadi masalah bersama atau " commond issues", desak Arist.

Posting Komentar

0 Komentar