Hal
tersebut diatas dikatakan Asep Kusumah saat menjadi pembicara dalam acara Jabar
Punya Informasi (Japri) di Pelataran Museum Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota
Bandung, Kamis (25/7/2019).
Selain
Asep Kusumah, pembicara lain dalam diskusi bertema lingkungan hidup itu adalah
Kabid Konservasi Pengendalian Perubahan Iklim Asep R Lengkawa, Perwakilan
Sekolah Penerima Penghargaan Sekolah Peduli Lingkungan SMA Negeri 2 Cibinong
Dijah Noeringtias, Tokoh Penggiat Lingkungan Peraih Raksa Prasada Kategori
Individu atau Kel
Masyarakat Peduli Lingkungan Sutarjo, dan Asosiasi
Asbekindo Dian Rusdiana.
Asep
Kusumah yang juga penerima penghargaan peduli lingkungan tingkat Kepala Dinas
LH Kota/Kab mengatakan secara mikro butuh waktu bertahun tahun untuk
menyelesaikan permasalahan sampah tingkat RT, RW sampai desa.
Sebab
ketika permasalahan sampahnya, ada ditingkat RW se Kabupaten Bandung saja
jumlah TPS liarnya bisa mencapai 4.600 unit. “Kalau saya keliling untuk
menyelesaikannya, 12 tahun baru selesai,” katanya.
Untuk
TPS liar tingkat RT, Kab Bandung berhadapan dengan 15 ribu TPS liar. “30 tahun
saya keliling, satu RT satu hari saya keburu pensiun. Pensiun saya masih 14
tahun, ini 30 tahun,” katanya.
Lantas
bagaimana caranya, agar permasalahan ini bisa cepat selesai dan tidak harus
menunggu selama bertahun-tahun. Asep menjelaskan, sesuai data hasil pengamatannya,
jumlah sampah disetiap rumah tangga sebetulnya tidak besar, hanya satu kresek
satu hari.
Jadi
bila sampah satu kresek itu mampu ditangani dengan baik, atau selesai di
tingkat masyarakat. Maka sampah sampah rumah tangga itu tidak lagi harus masuk
TPS.
Untuk
menangani sampah organik, Dinas LH Pemkab Bandung sudah punya kajiannya. Satu
kresek sampah rumah tangga itu biasanya berisi 60 persen sampah organi
Satu kresek sampah rumah tangga itu biasanya berisi 60
persen sampah organik.
Sesuai
instruksi bupati (Inbup) dan diperkuat peraturan desa (Perdes) setiap rumah di
Kabupaten Bandung wajib hukumnya, punya dua LCO.
“Dua
LCO dalam satu rumah, bisa menampung sampah organik sampai 4 bulan. Kalau tiap
rumah di desa semuanya punya LCO, berarti 60 persen sampah organik di desa
tersebut selesai, tanpa harus dibuang ke TPS,” ujarnya.
Adapun
untuk penanganan sampah unorganik yang jumlahnya di setiap rumah, hany
Adapun untuk penanganan sampah unorganik yang jumlahnya di
setiap rumah, hanya sekitar 40 persen Pemkab Bandung per April 2019, kemarin
telah menggulirkan program semua Bumdes harus punya bank sampah.
Terkait
hal tersebut, Pemkab Bandung hingga saat ini baru sertifikasi 280 bank sampah
unit masyarakat, belum bank sampah lainnya seperti, bank sampah unit sekolah,
dan bank sampah unit desa.
“Nah
kita, tadi gagas program beli rumah pake sampah. Karena ternyata, dengan sampah
bisa jadi rumah, tidak perlu pakai uang,” katanya.
Untuk
program tersebut, kata Asep Kusumah, sudah ada 100 pemohon yang loos BI
Checking –klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran
pokok dan bunga kredit oleh debitur.
“Sekarang
lagi proses perizinan, mudah-mudahan Agustus 2019 bisa groundbreaking
–peletakan batu pertama,” pungkasnya. (die)
0 Komentar