JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) menyerukan upaya perlindungan, perbaikan sistem pelatihan dan
pembinaan yang lebih ramah anak, khususnya bagi calon anggota Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Untuk memberikan perlindungan dan upaya pencegahan
kekerasan selama proses penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA,
Kemen PPPA berinisiatif menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan Surat Edaran Bersama
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
Kemenpora, dan KPAI tentang Perlindungan Anak Bagi Calon Pengibar Bendera
Pusaka Seluruh Indonesia. Jakarta (16/08)
“Kekerasan fisik,
psikis dan seksual dalam bentuk dan tujuan apapun tidak dapat ditolerir
meskipun dengan alasan untuk mendidik dan membangun kedisiplinan anak. Praktik
kekerasan selama proses latihan dan pembinaan bagi calon PASKIBRAKA yang
membahayakan kesehatan dan psikis anak apalagi menyebabkan adanya korban
meninggal dunia harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Deputi Bidang
Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.
Isi dari Surat
Edaran Bersama tersebut antara lain rekomendasi agar penyelenggaraan kegiatan
PASKIBRA yang berlaku di seluruh Indonesia harus sesuai dengan prosedur standar
operasional yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengambil
peran dalam memastikan seluruh Pelatih dan Pembina menyepakati Kode Etik
bekerja dengan anak dan memahami prinsip-prinsip perlindungan anak.
Deputi Bidang
Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA harus sesuai prosedur standar operasional
yang sesuai peraturan Menpora. Pelatih yang terpilih memiliki potensi,
kapabilitas, integritas, perspektif pendidik dan perlindungan anak. Selain
pelatih, juga ada pendamping yang memberikan motivasi, berbagi pengalaman dan
informasi. Pendampingan ini tidak hanya dilakukan saat kegiatan baris -
berbaris, namun hampir di setiap aktivitas sehari - hari anggota.
Ketua Komisi KPAI,
Susanto mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini dapat menjadi acuan secara
teknis yang digunakan untuk menjawab fakta yang ada di lapangan, termasuk
terkait kasus yang diduga kekerasan dalam proses pelatihan dan pendidikan
PASKIBRAKA. Komitmen dalam Surat Edaran Bersama ini juga diharapkan dapat
mengikat para penyelenggara di daerah, utamanya Pemerintah daerah, bupati, wali
kota, dan tim teknis yang terlibat.
Sembilan komitmen
dalam Surat Edaran Bersama Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Deputi
Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, dan KPAI tentang Perlindungan Anak Bagi
Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA wajib berpedoman pada
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan PASKIBRAKA mengedepankan prinsip
pendidikan yang ramah anak dan mencegah terjadinya bullying dan kekerasan;
2)
Pemerintah Daerah memastikan setiap tahapan pelaksanaan pelatihan,
pelaksanaan pengibaran bendera, pemulangan ke daerah asal serta melakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemenuhan hak dan perlindungan
anak;
3)
Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib
memastikan tersedianya sarana prasarana yang ramah bagi anak;
4)
Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib
menyediakan pendamping bagi calon PASKIBRAKA selama proses pelaksanaan
pelatihan, pelaksanaan pengibaran bendera, pemulangan ke daerah asal;
5)
Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib
memastikan bahwa seluruh Pelatih dan Pembina memahami prinsip-prinsip
perlindungan anak sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk mematuhi ketentuan Pasal 76C yang
menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
6)
Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
wajib memastikan bahwa seluruh Pelatih dan Pembina menyepakati Kode Etik
bekerja dengan anak antara lain tidak boleh ada kekerasan, tidak mempermalukan
anak dan tidak berduaan dengan anak di tempat sepi;
7)
Setiap anak didorong berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor dari
tindakan kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama proses pelatihan dan
karantina;
8)
Pemerintah daerah memastikan adanya mekanisme pelaporan tindakan
kekerasan dan perlakuan salah lainnya yang dikoordinasikan oleh Dinas yang
bertanggungjawab kepada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9)
Adanya sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalampenyelenggaraan pelatihan PASKIBRAKA.
0 Komentar