CIANJUR.SWARAWANITA NET,-
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, perlu ada
strategi khusus untuk menangani masalah narkoba yakni melalui keseimbangan
antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan di masyarakat.
"Jelasnya,
pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari
produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ucap Daud saat menghadiri
Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba di Gedung Assakinah,
Kabupaten Cianjur, Selasa (13/8/19).
"Sedangkan
pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba
melalui perawatan atau rehabilitasi," tambahnya.
Selain itu, Daud
berujar upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pun harus dioptimalkan
sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dengan
terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat
dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan tantangan yang
semakin berat," kata Daud.
Dari hasil survei
nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 645.482
orang, dengan jumlah kerugian biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan
narkoba mencapai Rp16 miliar lebih.
Provinsi Jawa Barat
sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi
akibat penyalahgunaan narkoba dengan jumlah konsentrasi penyalahguna terbanyak
di Indonesia.
Meski begitu,
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdapro) Jabar terus berupaya mencegah dan
memberantas narkotika, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun
2018-2019.
"Selaras dengan
itu, instruksi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana aksi
daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
tahun 2016-2020," tutur Daud.
Melalui Instruksi
Gubernur itu, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Sekretaris Daerah, Asisten,
Inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar
diharapkan bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan
narkoba di seluruh wilayahtanpa terkecuali.
Selain itu, Pemdaprov
Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor
354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi dari P4GN
tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota; (2)
Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika pada seluruh
ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test
urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota
serta menganggarkan pengadaan alat test urine seluruh OPD diinstruksi untuk
melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa
Barat; (4)Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat
terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba
(Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan
berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya
P4GN.
Serta, (5) Kepada
Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar
menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan
rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna Narkoba, dan (6) Membentuk
satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC)
untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.
Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, hasil penelitian menunjukkan
Jawa Barat tertinggi untuk pengguna narkoba di kalangan remaja dengan
persentase 3 hingga 5 persen. Jabar pun menjadi fokus utama BNN karena memuat
20 persen penduduk Indonesia.
Harapannya,
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat secara tidak
langsung akan menurunkan angka nasional hingga dibawah 2 persen --referensi
standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations Office On Drugs And Crime
(UNDOC).
Heru pun mengimbau
masyarakat bisa bahu-membahu memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Termasuk kalau ada pengguna dan transaksi, langsung tangkap saja. Itu
tangkap tangan, siapapun bisa menangkap nanti baru diserahkan ke kepolisian
atau BNN untuk diproses," kata Heru.
Menurut Plt. Bupati
Cianjur Herman Suherman, kegiatan Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih
Narkoba merupakan tindak lanjut setelah penangkapan tersangka pengedar
narkotika jenis ganja oleh BNNP Jabar beserta BNNK Cianjur.
Barang bukti sebesar
26 kg tersebut merupakan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di wilayah Desa
Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada tanggal 17 Januari lalu.
Adapun dalam
Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba yang meliputi 360 desa dan
kelurahan, Kabupaten Cianjur telah menetapkan delapan desa dan dua kelurahan
sebagai pilot project, di antaranya Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, Desa
Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Desa Ciherang Kecamatan Haurwangi, Desa
sukanagalih Kecamatan Cikalong, Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa
Sukamanah kecamatan, Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung, Desa Bangun Jaya
Kecamatan Campaka, dan Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur.
0 Komentar