JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan
tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online
dan TV ( VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews)
yang tengah meliput elemen buruh yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung
DPR RI, pada Jumat 16 Agustus 2019.
Intimidasi
bermula saat para jurnalis sedang mengambil video sejumlah pengunjuk rasa dari
elemen buruh yang diamankan personel kepolisian, di depan kantor TVRI .
Kontributor SCTV/Indosiar Abdul Haris saat tengah mengambil visual dengan
menggunakan HP sempat didorong dari belakang oleh oknum anggota polisi sehingga
hand phonenya terpental. Sedangkan reporter iNews Armalina sempat mendapat
intimidasi dan diminta untuk menghapus visual yang direkam.
Begitu juga
dengan jurnalis VIVAnews, Syaefullah, Saat mengambil video, tiba-tiba seorang
anggota meminta video atau foto untuk dihapus. Jika tidak menuruti maka diancam
akan dibawa ke mobil. Padahal, mereka sudah menunjukan identitas persnya.
Atas persitiwa
tersebut IJTI mengecam keras tindakan oknum personel kepolisian. Pasalnya jelas
tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam
menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja-kerja
jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak
kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU
Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta
Tindakan oknum
personel polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang
diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI
meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang
berlaku.
Menanggapi
tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan
sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengecam keras intimidasi terhadap
para jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel polisi
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah
bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah
tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian menindak
para oknum personel polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat
meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mengingat
kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
4. Aparat polisi sudah sewajibnya menjaga
dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan
tugasnya
5. Meminta kepada Kapolri agar memberikan
pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling
bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
6. Meminta semua pihak agar tidak
melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah
bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di
Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam
menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak
pada kepentingan orang banyak.
Sebagai bagian
dari Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI juga mengimbau para jurnalis yang
mengalami intimidasi dan kekerasan untuk melaporkan ke hotline Komite
Keselamatan Jurnalis:
0812-4882-231
Jakarta 16
Agustus 2019
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia
Yadi Hendriana
Ketua Umum
Indria
Purnamahadi
Sekjen
0 Komentar