TASIKMALAYA.SWARAWANITA NET,-Hingga saat ini belum ada
peraturan daerah yang mengatur secara utuh terkait dengan jaringan Fiber optik,
sehingga banyak banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik
dalam mekanisme penyediaan hingga layanannya kepada masyarakat.
Hal ini menjadi
dorongan Komisi I DPRD untuk membahas raperda jaringan fiber optik dengan
kabupaten Kota di jabar.
Dalam Kunjungan
kerja ke Diskominfo Kota Tasikmalaya Komisi I DPRD Jabar mendorong Kota
tasikmalaya untuk mewujudkan perda jaringan fiber Optik.
Perda yang
berkaitan dengan jaringan Fiber optik belum terbentuk secara utuh di jwa barat.
Sehingga banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam
mekanisme penyediaan himngg alayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi I
DPRD Provinsi Jawa Barat Diding Saefudin Zuhri mengatakan, akan terus mendorong
agar Diskominfo terlebih dulu membuat perencanaan yang matang sebelum
mengajukan pembentukan BLUD (terkait Jaringan FO). Sebab, tanpa adanya potensi
pemasukan daerah, maka mustahil BLUD bisa dibentuk.
“Harus
dipastikan potensi pendapatannya, barulah BLUD dibentuk, sebab tak ada artinya
dibuat BLUD, kalau tidak ada potensi pendapatan,” kata Diding, di Diskominfo
Kota Tasikmalaya, Senin, (12/8/2019).
Pada saat yang sama
Kepala Dinas Diskominfo Kota Tasikmalaya, Asep WP mengatakan, bahwa di Kota
Tasikmalaya itu sudah memiliki konsep dasar Smart City dan memiliki
Infrastruktur Penyedia Jaringan sepanjang 250 Km. Sistem yang dilakukan di
Diskominfo Kota Tasikmalaya ini menggunkan G To B dengan Pihak ketiga bidang
Telematika.
“Lantaran belum
adanya badan usaha pemerintah yang mengakomodasi FO ini, sehingga kita terima
pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asep
0 Komentar