JAKARTA.SWARAWAWANITA NET,-Program Ruang Bermain
Ramah Anak (RBRA) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Kedeputian Bidang Tumbuh Kembang
Anak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak anak.
“Pemenuhan hak anak untuk bermain
melalui penyediaan RBRA sangat penting untuk diwujudkan karena dapat
meningkatkan 4 kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual dan pengetahuan,
emosional dan sosial, komunikasi dan bahasa, serta motorik, sensorik,
dan keterampilan”, ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas
Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.Jakarta (31/10)
Pemenuhan hak anak untuk bermain telah
diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Selanjutnya untuk mewujudkan hak bermain
tersebut, harus didukung dengan infrastuktur yang ramah anak, salah
satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana di ruang bermain yang
ramah anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Undang - Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan
sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan perlindungan anak.
Melalui Program RBRA, pada 2019 ini, Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA di 9 provinsi dengan total 30 kabupaten/kota. Pada Minggu terakhir Bulan Oktober ini kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan di 4 kabupaten/kota, yaitu Kota Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Banda Aceh, dan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Melalui Program RBRA, pada 2019 ini, Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA di 9 provinsi dengan total 30 kabupaten/kota. Pada Minggu terakhir Bulan Oktober ini kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan di 4 kabupaten/kota, yaitu Kota Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Banda Aceh, dan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Tim ahli RBRA mengumumkan hasil
penilaian untuk ke 4 kab/kota tersebut, yaitu RPTRA Baung, Jakarta
Selatan, RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, dan RBA Hutan Kota Tibang,
Banda Aceh diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA, sedangkan RBA
Taman Ratu Balqis, Kab. Nagan Raya diusulkan di sertifikasi dengan
Peringkat RBRA Utama.
Sementara itu, pada 21-25 Oktober 2019,
Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA dilaksanakan di Kabupaten
Siak, Indragiri Hulu, dan Tangerang. Dua Kabupaten yang berada di
Provinsi Riau tersebut diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA,
sementara Kabupaten Tangerang diusulkan disertifikasi dengan peringkat
RBRA Madya. Total kabupaten/kota yang telah di audit/dinilai yaitu
sebanyak 29 kab/kota dari total keseluruhan 30 kab/kota. Terakhir,
kegiatan penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA akan dilaksanakan
di RPTRA Tanjung Timur Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada akhir
November mendatang. “Dengan adanya RBRA, kedepan harapannya akan tumbuh
Generasi SDM Unggul dan berdaya saing”, pungkas Rohika.
0 Komentar