Pentingnya Memenuhi Hak Anak untuk Bermain Melalui RBRA

JAKARTA.SWARAWAWANITA NET,-Program Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Kedeputian Bidang Tumbuh Kembang Anak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak anak. 
“Pemenuhan hak anak untuk bermain melalui penyediaan RBRA sangat penting untuk diwujudkan karena dapat meningkatkan 4 kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual dan pengetahuan, emosional dan sosial, komunikasi dan bahasa, serta motorik, sensorik, dan keterampilan”, ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.Jakarta (31/10)

Pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Selanjutnya untuk mewujudkan hak bermain tersebut, harus didukung dengan infrastuktur yang ramah anak, salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana di ruang bermain yang ramah anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
 
Melalui Program RBRA, pada 2019 ini, Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA di 9 provinsi dengan total 30 kabupaten/kota. Pada Minggu terakhir Bulan Oktober ini kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan di 4 kabupaten/kota, yaitu Kota Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Banda Aceh, dan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. 
Tim ahli RBRA mengumumkan hasil penilaian untuk ke 4 kab/kota tersebut, yaitu RPTRA Baung, Jakarta Selatan, RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat,  dan RBA Hutan Kota Tibang, Banda Aceh diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA, sedangkan RBA Taman Ratu Balqis, Kab. Nagan Raya diusulkan di sertifikasi dengan Peringkat RBRA Utama.

Sementara itu, pada 21-25 Oktober 2019, Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA dilaksanakan di Kabupaten Siak, Indragiri Hulu, dan Tangerang. Dua Kabupaten yang berada di Provinsi Riau tersebut diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA, sementara Kabupaten Tangerang diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Madya. Total kabupaten/kota yang telah di audit/dinilai yaitu sebanyak 29 kab/kota dari total keseluruhan 30 kab/kota. Terakhir, kegiatan penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA akan dilaksanakan di RPTRA Tanjung Timur Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada akhir November mendatang. “Dengan adanya RBRA, kedepan harapannya akan tumbuh Generasi SDM Unggul dan berdaya saing”, pungkas Rohika.

Posting Komentar

0 Komentar