BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Fit and Proper Test
atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023, Jumat (15/11/2019).
Proses
uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir
pada pukul 21.00 WIB. Selain itu dalam kesempatan yang sama juga
diumumkan, nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Periode 2019-2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi
Budiman mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan
secara terbuka serta transparan. Selain itu pelaksanaan fit and proper
test dilakukan sesuai dengan amanat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa
Barat yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini
harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD
Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada 5 orang
calon komisioner terpilih Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
periode 2019-2023. Bedi menambahkan, secara umum kesepuluh calon
komisioner yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kapatutan
dinilai layak karena mereka merupakan hasil dari Panitia Seleksi
(Pansel).
Diikuti oleh orang-orang yang memiliki berbagai latar
belakang dan pengalaman, para calon komisioner ini menawarkan berbagai
inovasi serta strategi untuk meningkatkan eksistensi serta kinerja
Komisi Informasi.
Pada kesempatan tersebut Bedi mengungkapkan,
selain ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan, pihaknya pun ingin
menggali bagaimana pola calon komisioner ini berkomunikasi. Serta
bagaimana strategi-startegi yang coba ditawarkan untuk meningkatkan
kinerja dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Ia pun
mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2015-2019
yang telah melakukan kinerjanya dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan
penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus
mendorong kinerja KIP Jabar agar terus meningkat sehingga keinginan
publik terkait dengan kebutuhan informasi dapat terlayani secara lebih
luas dan berimbas pada meningkatnya indeks demokrasi Jawa Barat. Menurut
Bedi, indeks peningkatan demokrasi salah satu komponennya adalah
keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut Bedi berharap, calon
komisioner terpilih Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat
menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Mereka juga
diminta untuk bersama-sama mendorong pelaksanaan transparansi dan
keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Selain itu, Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat kedepan dapat lebih eksis, memiliki agenda
prioritas yang lebih jelas seperti pelayanan dasar kepada publik.
Kemudian KIP Jabar dapat mengklasifikasi dan mengkatagorisasi informasi
yang diperlukan oleh publik serta menjadi mediator yang independen dan
objektif ketika terjadi sengketa informasi.
"Terakhir, harapan
saya bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dapat
bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoaks
atau yang keliru dan mengakibatkan pemahaman publik yang keliru. Ini
sangat dibutuhkan," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi
Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian Kesebelas tentang Uji Kepatutan dan
Kelayakan Pasal 20 ayat 4, bahwa jumlah anggota komisi informasi
provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari
sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah.
Dari 10 calon
komisoner yang mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, akan
dikerucutkan menjadi 5 calon terpilih, sedangkan bagi 5 calon lainnya
sebagai cadangan. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut
selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan
sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023.
Sebelumnya,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka seleksi calon anggota Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023. Hal tersebut dilakukan
seiring dengan akan berakhirnya masa kerja Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat kepengurusan periode 2015-2019.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat
(2) disebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Untuk
itu Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jawa Barat membuka pendaftaran yang
tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.
Proses
seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dilaksanakan
dengan sistem gugur dan meliputi enam tahapan, yakni seleksi
administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan
penulisan makalah, wawancara, dan tahap terakhir proses fit and proper
test oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Adapun nama-nama Calon Anggota
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah lolos Uji Kelayakan dan
Kepatutan berdasarkan peringkat adalah sebagai berikut :
1. Ijang Faisal, S.Ag., M.Si
2. Husni Farhan Mubarok, SH., M.Si
3. Yudaningsih, S.Ag., M.Si
4. Dedi Dharmawan, SH., M.H
5. Dadan Saputra, S.Pd., M.Si
0 Komentar