SEMARANG.SWARAWANITA NET,- “Data adalah jenis
kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Oleh
karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan". Itulah sepenggal pidato
Presiden Joko Widodo pada Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik
Indonesia tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut, telah
dikeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Data Gender dan Anak, dan sejak 2016 Kementerian PPPA telah
mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan
perempuan dan anak yang bernama Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Semarang (4/11/2019)
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak
telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Tantangan utama
dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia
adalah belum optimalnya ketersediaan data yang komprehensif tentang
kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal, data tersebut dapat
digunakan sebagai batu pijakan dalam menyusun kebijakan terkait
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," tutur Sekretaris Kemen
PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor)
Sistem Data Gender dan Anak dan Evaluasi Penyelenggaraan SIMFONI-PPA.
Lebih lanjut lagi, Pribudiarta
mengatakan bahwa saat ini, kita sudah memiliki hasil Survei Pengalaman
Hidup Perempuan (SPHPN) 2016 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak
dan Remaja (SNPHAR) 2018. Namun, kedua survei tersebut hanya bisa
merepresentasikan angka nasional. Selain itu, data tersebut belum
menyajikan deskripsi kualitatif dan kurang mendetail, seperti faktor
penyebab kekerasan dan di mana kasus tersebut terjadi. Untuk itu,
dibutuhkan catatan administratif yang dilakukan di tiap wilayah.
SIMFONI-PPA dapat menggambarkan analisis
situasi dan kondisi kekerasan dan anak di masing-masing wilayah.
Kemudian dapat digunakan dalam menyusun strategi perlindungan dan
penanganan kekerasan yang lebih strategis dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Amanah kepada Kemen PPPA terkait
penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak telah tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak. Komitmen selanjutnya telah
dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (SDI).
“SDI adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses antar instansi pusat
dan daerah. Dalam SDI terdapat Forum SDI tingkat pusat dan daerah yang
satu sama lain bisa saling berkoordinasi dan bertukar data. Ketika kita
telah memiliki data tersebut, maka hal terpenting selanjutnya adalah
bagaimana kita merencanakan datanya,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang
Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN / Bappenas),
Oktorialdi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Retno
Sudewi mengatakan dibutuhkan peningkatan komitmen dan sinergi antar
pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Sistem Data Gender dan
Anak. Jawa Tengah sebagai provinsi yang menghasilkan embrio SIMFONI-PPA
juga mengapresiasi langkah Kemen PPPA dalam mengembangkan aplikasi
tersebut. Pengelolaan Sistem Data Gender yang baik juga merupakan salah
satu komitmen demi terwujudnya Pengarusutamaan Gender.
"Melalui rakor ini kami harap dapat
dilakukan evaluasi dan harmonisasi atas pedoman penyelenggaraan sistem
data gender dan anak.Semoga SIMFONI PPA dapat digunakan dengan optimal
di seluruh unit layanan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan
menghasilkan data yang aktual serta berkualitas," tutup Pribudiarta.
0 Komentar