Lebih Penting dari Minyak, Sistem Data Gender dan Anak jadi Pijakan Kebijakan

SEMARANG.SWARAWANITA NET,- “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan". Itulah sepenggal pidato Presiden Joko Widodo pada Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019. 

Berdasarkan hal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak, dan sejak 2016 Kementerian  PPPA telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak yang bernama Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Semarang (4/11/2019)

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Tantangan utama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia adalah belum optimalnya ketersediaan data yang komprehensif tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal, data tersebut dapat digunakan sebagai batu pijakan dalam menyusun kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Data Gender dan Anak dan Evaluasi Penyelenggaraan SIMFONI-PPA.

Lebih lanjut lagi, Pribudiarta mengatakan bahwa saat ini, kita sudah memiliki hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) 2016 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018. Namun, kedua survei tersebut hanya bisa merepresentasikan angka nasional. Selain itu, data tersebut belum menyajikan deskripsi kualitatif dan kurang mendetail, seperti faktor penyebab kekerasan dan di mana kasus tersebut terjadi. Untuk itu, dibutuhkan catatan administratif yang dilakukan di tiap wilayah.

SIMFONI-PPA dapat menggambarkan analisis situasi dan kondisi kekerasan dan anak di masing-masing wilayah. Kemudian dapat digunakan dalam menyusun strategi perlindungan dan penanganan kekerasan yang lebih strategis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Amanah kepada Kemen PPPA terkait penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak. Komitmen selanjutnya telah dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). 

“SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses antar instansi pusat dan daerah. Dalam SDI terdapat Forum SDI tingkat pusat dan daerah yang satu sama lain bisa saling berkoordinasi dan bertukar data. Ketika kita telah memiliki data tersebut, maka hal terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita merencanakan datanya,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN / Bappenas), Oktorialdi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Retno Sudewi mengatakan dibutuhkan peningkatan komitmen dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Sistem Data Gender dan Anak. Jawa Tengah sebagai provinsi yang menghasilkan embrio SIMFONI-PPA juga mengapresiasi langkah Kemen PPPA dalam mengembangkan aplikasi tersebut. Pengelolaan Sistem Data Gender yang baik juga merupakan salah satu komitmen demi terwujudnya Pengarusutamaan Gender.

"Melalui rakor ini kami harap dapat dilakukan evaluasi dan harmonisasi atas pedoman penyelenggaraan sistem data gender dan anak.Semoga SIMFONI PPA dapat digunakan dengan optimal di seluruh unit layanan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan menghasilkan data yang aktual serta berkualitas," tutup Pribudiarta.

Posting Komentar

0 Komentar