BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur (Kepgub) Jabar No : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1
November 2019. Nilai UMP-nya Rp, 1.810.351,36.
"Nilai UMP Jabar 2020 sebesar Rp1,8 Juta. Mengalami kenaikan 8,51
persen dibanding tahun sebelumnya," kata Pj Sekda Jabar Daud Achmad
dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat
(1/11/2019).
Pj Sekda Jabar hadir mewakili Gubernur Jabar. Ridwan Kamil yang
sebelumnya dijadwalkan akan mengumumkan secara langsung UMP Jabar tahun
2020, tidak bisa datang, karena masih harus mengikuti Rapat Paripurna
Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan APBD Jabar tahun 2020.
Daud Achmad mengatakan dasar hukum penetapan UMP Jabar 2020 adalah,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP No.78/2015 tentang Pengupahan dan Permen
Ketenagakerjaan No15/2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib
menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur
dalam PP dan Permen. "Selain itu juga memperhatikan rekomendasi Dewan
Pengupahan Provinsi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Mochamad Ade
Afriandi mengatakan dengan ditetapkannya UMP Jabar tahun 2020, maka
besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat
tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2020.
"Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP," kata dia.
Ade Afriandi juga mengatakan UMP Jabar 2020 dihitung dengan
mempertimbangkan UMP Jabar 2019, data Tingkat Invlasi Nasional dan
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Tingkat Inflasi Nasional
sebesar 3,39 persen dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12
persen," pungkasnya. (die)
0 Komentar