PADANG.SWARAWANITA NET,-Setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum
Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta selama 29 hari, TR
(12), korban kekerasan seksual asal Padang, Sumatera Barat diizinkan
untuk melanjutkan perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M Djamil Kota
Padang. Proses pemulangan ananda TR dipantau oleh tim dari Kedeputian
Perlindungan Anak Kemen PPPA yang dipimpin langsung Asisten Deputi
Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings,
beserta tim medis dari RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Valentina menjelaskan proses pemulangan TR menjadi salah satu bentuk tindak lanjut serta bukti hadirnya Negara dalam memenuhi hak dan melindungi anak, khususnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Valentina menjelaskan proses pemulangan TR menjadi salah satu bentuk tindak lanjut serta bukti hadirnya Negara dalam memenuhi hak dan melindungi anak, khususnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
"Kita semua bersyukur bahwa ananda TR semakin membaik kondisi secara
medis dan psikisnya. Besar harapan kami, kembalinya TR ke Padang dapat
membantu proses pemulihan fisik, terutama psikologis korban karena dapat
berkumpul kembali bersama keluarga dan sanak saudaranya," ujar
Valentina.Padang
(27/12)
Selama menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo,
Dokter dan Perawat telah melakukan serangkaian pemeriksaan diagnostik
yang holistik dan komprehensif untuk kondisi medis dan psikologis TR.
Mereka menekankan bahwa selain kesembuhan, penting untuk memperhatikan
kualitas hidup, kenyamanan dan kebahagiaan ananda TR.
"Selama
di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo hingga detik-detik proses keberangkatan
ananda TR ke Padang, dokter dan perawat telah melakukan pemeriksaan
yang komprehensif dan memastikan ananda TR berada dalam kondisi yang
se-optimal mungkin baik dari sisi medis dan psikologisnya sehingga
perjalanan menuju Padang bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
Ananda TR bahkan berlatih duduk sejak beberapa hari lalu agar bisa
nyaman selama berada di pesawat," jelas dr. Radhian Amandito, dokter
RSCM yang secara intensif merawat TR.
Kemen
PPPA dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Sumatera Barat akan memastikan dan mengawal agar proses
perawatan medis dan pemulihan psikologis ananda TR tetap berlanjut
secara optimal serta memastikan semua hak-haknya terpenuhi. Tidak hanya
itu, Kemen PPPA juga menegaskan akan mengawal proses hukum pelaku yang
saat ini telah sampai pada tahap penyelidikan dan pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Resor Padang.
"Besar
harapan kami, seiring berjalannya waktu kondisi ananda TR akan
berangsur-angsur membaik. Untuk mendukung hal tersebut, kami pastikan
bahwa Kemen PPPA akan mengawal proses perawatan dan pemulihan kondisi
psikologis anak, serta proses hukum bagi pelaku" ujar Valentina.(hms)
0 Komentar