BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pengadaan barang/jasa (barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bandung memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak. Hal
tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.
Saat
menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barjas di Bale Sawala
Soreang, Rabu (11/12/2019), Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH.,
S.I.P., M.I.P meminta seluruh kepala perangkat daerah (PD) untuk
memahami lima pilar pengadaan barjas.
“Lima pilar ini
antara lain, kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation dan
integritas serta pemanfaatan teknologi informasi. Kelima hal tadi harus
dipahami para pejabat dilingkungan pemerintah daerah dalam pengadaan
barjas,” ungkap bupati.
Agar pelaksanaan pengadaan
barjas sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan seperti efisien,
efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, Pemkab
Bandung telah menerbitkan berbagai regulasi.
“Kami
memiliki Instruksi Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan
pelaksanaan pengadaan barjas Pemkab Bandung Tahun 2020 dan Peraturan
Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang kode barjas. Melalui regulasi ini,
kami berharap akan menghasilkan barjas yang tepat dari setiap anggaran
yang dibelanjakan,” harap Dadang.
Belanja barjas di
Pemkab Bandung, lanjut Dadang, cukup besar yakni sebesar 45,70 % dari
keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terutama untuk
infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan dan belanja
strategis lainnya.
Melalui rakor yang dihadiri oleh
seluruh PD di lingkungan Kabupaten Bandung tersebut, dirinya berharap
pengawasan pengadaan barjas di Kabupaten Bandung dapat terus meningkat.
“Kami
berharap, rakor ini dapat menghasilkan sinkronisasi, koordinasi dan
sinergi yang berinovasi untuk mewujudkan pengadaan barjas yang bersih,
kredibel dan transparan,” pungkas Bupati Bandung.
0 Komentar