JAKARTA.SWARAWANITA NET,-”Pola pengasuhan anak
menjadi hal yang pokok dalam mencapai pembangunan kualitas keluarga.
Namun, permasalahan pola pengasuhan anak masih memprihatinkan. Selain
itu, masih adanya kekosongan hukum dalam implementasi pengaturan pola
pengasuhan anak dalam keluarga tentunya berdampak juga pada kegagalan
pengasuhan dan pembangunan kualitas keluarga,” tutur Deputi Menteri PPPA
Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin dalam acara Konsultasi
Nasional Pengasuhan Anak dalam rangka Pembangunan Kualitas Keluarga,
Jakarta (11/12).
Lenny menambahkan, Kkonsultasi Nasional
ini merupakan langkah awal untuk mengambil langkah-langkah strategis
selanjutnya. "Guna memberikan kontribusi kepada pengasuhan anak,
pembangunan kualitas keluarga serta pembangunan sumber daya manusia
dibutuhkan strategi dan sinergi antar semua pihak terkait. Strategi
pertama dilakukan dengan menyamakan pandangan, menyatukan arah,
mensinergikan kebijakan dan program yang terkait dengan pengasuhan anak
antar Kementerian/Lembaga dan organisasi-organisasi masyarakat sipil,"
tambah Lenny.
Pemerintah juga telah mengeluarkan
berbagai peraturan terkait dengan kualitas keluarga dan perlindungan
anak diantaranya, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang
Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga. Semua peraturan tersebut dengan jelas telah mengatur terkait
pengasuhan anak, pencegahan keterpisahan di keluarga, dan pencegahan
serta penanganan kekerasan pada anak di keluarga, namun belum ada
peraturan teknis baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan
Menteri bagaimana hal itu dilaksanakan.
Kualitas Keluarga merupakan salah satu
sub-urusan pembangunan yang diamanatkan melalui UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kuaalitas Keluarga juga
merupakan salah satu program pembangunan untuk mewujudkan salah satu
Arah Kebijakan dan Strategi dalam Rancangan RPJMN 2020-2024, yang sedang
disiapkan Bappenas, yakni memperkukuh budaya bangsa untuk membentuk
bangsa yang maju, modern, dan berkarakter. Sejak 2016 Kemen PPPA
diberikan mandat untuk melaksanakan urusan kualitas keluarga dan
pengasuhan anak bersama Kementerian/Lembaga lainnya termasuk pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota yang juga bertanggungjawab atas pengasuhan
anak dan keluarga.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPRI
RI, Yandri Susanto menyampaikan Komisi VIII DPR RI siap mendorong dan
mendukung apapun hasil Konsultasi Nasional ini demi mendukung pemenuhan
hak anak dan peningkatan kualitas keluarga. ”Harapannya, jika ada
rekomendasi dari konsultasi nasional ini segera disampaikan kepada kami.
Kita harus memikirkan implementasi yang sifatnya konstruktif dan
solutif. Sebab permasalahan anak, perempuan, dan keluarga merupakan
tanggung jawab kita semua, dan dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak
dalam mewujudkan harapan kita bersama,” tambah Yandri.
Keluarga memiliki peran penting dalam
pembentukan karakter dan kepribadian anak terutama untuk
menginternalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mencegah perilaku
berisiko. Oleh karena itu, pembangunan keluarga perlu dilaksanakan
secara komprehensif dan ditangani secara menyeluruh, meliputi keluarga,
kesejahteraan keluarga, dan lingkungan keluarga yang kondusif.
”Maka dari itu, peningkatan kualitas
anak Indonesia harus dilakukan sejak dini secara berkesinambungan dan
integratif yang dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan
masyarakat. Mari bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan anak
Indonesia yang lebih berkualitas menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA)
tahun 2030,” tutup Lenny.
Konsultasi Nasional juga menghadirkan
narasumber dari Kemen PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian
Agama, Bappenas, dan BKKBN. Praktik baik dalam penanganan pengasuhan
anak dari berbagai negara dipresentasikan oleh narasumber dari Inggris,
New Zealand dan Mesir yang mewakili Martin James Foundation dan Family
for Every Child. Konsultasi Nasional selain dihadiri pemerintah pusat,
provinsi dan kabupaten/kota, juga perwakilan NGO internasional dan
nasional, serta perguruan tinggi dan pakar anak.
0 Komentar