Peraturan Pengasuhan Anak dalam Keluarga Perlu Aturan Hukum yang Jelas

JAKARTA.SWARAWANITA NET,-”Pola pengasuhan anak menjadi hal yang pokok dalam mencapai pembangunan kualitas keluarga. Namun, permasalahan pola pengasuhan anak masih memprihatinkan. Selain itu, masih adanya kekosongan hukum dalam implementasi pengaturan pola pengasuhan anak dalam keluarga tentunya berdampak juga pada kegagalan pengasuhan dan pembangunan kualitas keluarga,” tutur Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin dalam acara Konsultasi Nasional Pengasuhan Anak dalam rangka Pembangunan Kualitas Keluarga, Jakarta (11/12). 

Lenny menambahkan, Kkonsultasi Nasional ini merupakan langkah awal untuk mengambil langkah-langkah strategis selanjutnya. "Guna memberikan kontribusi kepada pengasuhan anak, pembangunan kualitas keluarga serta pembangunan sumber daya manusia dibutuhkan strategi dan sinergi antar semua pihak terkait. Strategi pertama dilakukan dengan menyamakan pandangan, menyatukan arah, mensinergikan kebijakan dan program yang terkait dengan pengasuhan anak antar Kementerian/Lembaga dan organisasi-organisasi masyarakat sipil," tambah Lenny. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan kualitas keluarga dan perlindungan anak diantaranya, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Semua peraturan tersebut dengan jelas telah mengatur terkait pengasuhan anak, pencegahan keterpisahan di keluarga, dan pencegahan serta penanganan kekerasan pada anak di keluarga, namun belum ada peraturan teknis baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri bagaimana hal itu dilaksanakan.

Kualitas Keluarga merupakan salah satu sub-urusan pembangunan yang diamanatkan melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kuaalitas Keluarga juga merupakan salah satu program pembangunan untuk mewujudkan salah satu Arah Kebijakan dan Strategi dalam Rancangan RPJMN 2020-2024, yang sedang disiapkan Bappenas, yakni memperkukuh budaya bangsa untuk membentuk bangsa yang maju, modern, dan berkarakter. Sejak 2016 Kemen PPPA diberikan mandat untuk melaksanakan urusan kualitas keluarga dan pengasuhan anak bersama Kementerian/Lembaga lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang juga bertanggungjawab atas pengasuhan anak dan keluarga.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPRI RI, Yandri Susanto menyampaikan Komisi VIII DPR RI siap mendorong dan mendukung apapun hasil Konsultasi Nasional ini demi mendukung pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas keluarga. ”Harapannya, jika ada rekomendasi dari konsultasi nasional ini segera disampaikan kepada kami. Kita harus memikirkan implementasi yang sifatnya konstruktif dan solutif. Sebab permasalahan anak, perempuan, dan keluarga merupakan tanggung jawab kita semua, dan dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak dalam mewujudkan harapan kita bersama,” tambah Yandri. 

Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak terutama untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mencegah perilaku berisiko. Oleh karena itu, pembangunan keluarga perlu dilaksanakan secara komprehensif dan ditangani secara menyeluruh, meliputi keluarga, kesejahteraan keluarga, dan lingkungan keluarga yang kondusif.

”Maka dari itu, peningkatan kualitas anak Indonesia harus dilakukan sejak dini secara berkesinambungan dan integratif yang dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Mari bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan anak Indonesia yang lebih berkualitas menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030,” tutup Lenny. 

Konsultasi Nasional juga menghadirkan narasumber dari Kemen PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Bappenas, dan BKKBN. Praktik baik dalam penanganan pengasuhan anak dari berbagai negara  dipresentasikan oleh narasumber dari Inggris, New Zealand dan Mesir yang mewakili Martin James Foundation dan Family for Every Child. Konsultasi Nasional selain dihadiri pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, juga perwakilan NGO internasional dan nasional, serta perguruan tinggi dan pakar anak.

Posting Komentar

0 Komentar