JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang
Puspayoga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian RI, khususnya
Polres Bogor yang telah berhasil mengungkap praktek jaringan prostitusi
terselubung dengan modus kawin kontrak di Puncak Bogor, Jawa Barat. Jakarta
(27/12) –
“Saya sangat mengapresiasi upaya dan kinerja Satuan Reskrim Polres
Bogor yang berhasil mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin
kontrak. Modus ini harus segera dihentikan. Saya menghimbau semua pihak,
baik itu pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat,
bahkan masyarakat setempat untuk berperan aktif memantau dan melaporkan
kepada aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak setempat jika mendengar, melihat, dan menyaksikan
kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi yang terjadi di sekitar tempat
tinggal mereka,” ujar Menteri Bintang.
Di Bogor Kepala Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Bogor, IPDA Hafiz Prasetia Akbar menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus prostitusi ini dan mencari indikasi apakah ada keterlibatan anak di dalamnya.
"Alhamdulillah
modus perdagangan orang berkedok 'Prostitusi Halal' yang telah
berlangsung bertahun-tahun ini akhirnya dapat kami ungkap. Kami akan
melakukan pendalaman kembali terhadap perkara sehingga kegiatan amoral
yang berlangsung di Puncak ini dapat seluruhnya di berantas." ujar IPDA
Hafiz.
Selanjutnya
guna menekan praktik prostitusi anak dengan modus kawin kontrak di
Indonesia, Menteri Bintang mengatakan Kemen PPPA telah membuat lima (5)
kebijakan prioritas, diantaranya pengurangan angka kekerasan terhadap
anak, termasuk kekerasan seksual dan pencegahan berbagai praktik
perkawinan anak. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terus
berulang yang berdampak pada masa depan mereka.
“Beberapa langkah atau upaya yang telah dan akan dilakukan Kemen PPPA
guna mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut, diantaranya membangun
sistem Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), mendorong Pemerintah Daerah
membuat Peraturan Daerah yang berfungsi melindungi anak, dan mendorong
Pemerintah Daerah meningkatkan kepedulian masyarakat untuk aktif melawan
kejahatan seksual melalui aktivitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat (PATBM).
Pada
pertengahan 2019, Kemen PPPA sudah melakukan asesmen dan kajian terkait
masalah prostitusi di wilayah Puncak yang hasilnya mengindikasikan
adanya praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga
anak yang dilakukan baik secara offline dan online. Hasil temuan ini
nantinya akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan
pemenuhan hak anak.
Memperhatikan
dari bahayanya yang serius (serious crime), menjadi rentan menyasar
pada anak-anak, maka diperlukan komitmen yang kuat dari masyarakat dan
dukungan dari pemerintah untuk memutus mata rantai jaringan prostitusi
dalam berbagai bentuk, termasuk melalui modus kawin kontrak, ” terang
Menteri Bintang.(hms)
0 Komentar