BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Dalam rangka reformasi birokrasi, Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung siap untuk menyederhanakan tata aturan. Hal itu sesuai
dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan efektivitas
di setiap pemerintahan.
"Sesuai arahan pemerintah pusat, proses penyederhanaan berlaku
seluruh organisasi. Tidak ada kekhususan. Ini harus dilakukan oleh
seluruh perangkat daerah. Tujuannya membuat birokrasi yang dinamis dan
profesional," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna
saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Pegawai Pemkot
Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/1/2020).
Pemkot Bandung, lanjut sekda, akan mengkaji penyederhanaan jabatan
fungsional dan struktural di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).
"kita lakukan tahapan sesuai arahan pihak kementerian. Penyederhanaan
itu mengindetifikasi jabatan. BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan) sudah melalukan dan mencermati dari jabatan struktural yang
ada saat ini. Itu untuk identifikasi dan inventarisasi jabatan
fungsional," jelasnya.
“Hal itu juga termasuk pemetaan jabatan dan penyelarasan tunjangan.
Tidak boleh ada stagnansi. Maka Bagian Orpad (Organisasi dan
Pendayagunaan Aparatur Daerah) harus mencermatinya," tambahnya.
Penyederhanaan struktural ke fungsional di level pemerintah baru akan
diberlakukan untuk eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2,
penyederhanaan belum berlaku.
"Mudah-mudahan yang disampaikan tidak sulit untuk diterima. Mana saja
yang menjadi sasaran. Dalam jangka menengah, Desember 2020 harus
tuntas. Artinya Bagian Orpad harus kerja keras menyusun SOTK (Susunan
Kerja Organisasi Tata Kerja). Ini mengubah wajah struktur seiring dengan
pergeseran jabatan dari struktural ke fungsional," tuturnya.
Sekda menekankan, penyederhanaan ini harus objektif. Semua
berdasarkan kepentingan organisasi dan bukan kepentingan pribadi atau
sesaat. Ia meminta agar setiap OPD mengkajian secara cermat dan tertata
dengan baik. Sehingga ketika melakukan penyederhanaan sesuai argumentasi
yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita melakukan analisis. Kalau misalnya, bahwa Kabid (Kepala Bidang)
tidak bisa digeser dari struktur ke fungsional, maka harus dikuatkan
oleh argumentasi. Kalau pun dapat dibuat, apa alasannya. Jangan sampai
karena tidak mau, tapi argumentasi tidak jelas," tegasnya.
"Pola kerja profesional dan kemandirian. Ini harus kita siapakan agar SDM yang lebih baik dan kinerja yang nyata," tekannya
0 Komentar