“Program
– program kerja beserta penambahan fungsi Kemen PPPA merupakan angin
segar bagi perlindungan perempuan dan anak. Namun agaknya darurat
kekerasan terhadap perempuan dan anak kita tanggapi secara kurang
serius. Hal ini ditandai dengan anggaran Kemen PPPA tahun 2020 yang
hanya sebesar 273.6 miliar rupiah, sementara masyarakat yang harus
dijangkau hingga ke akar rumput. Oleh karenanya, kami berharap anggaran
yang terbatas ini dapat didorong dan ditingkatkan untuk betul – betul
dapat bermanfaat bagi perempuan dan anak Indonesia. Bukan hanya 100
persen, bahkan hingga 1000 persen pun harus betul – betul kita dorong,”
tutur Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni dalam Rapat Dengar
Pendapat terkait Target dan Sasaran Pelaksanaan Program dan Anggaran
Tahun 2020, serta Isu-Isu Aktual dan Alternatif Solusinya di Gedung DPR
RI, Jakarta.
Terkait
penambahan fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan
anak korban kekerasan, Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu
mengatakan Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Kementerian Sekretariat
Negara (Kemen Setneg) telah melakukan pembahasan untuk percepatan
penyusunan Rancangan Peraturan Presiden revisi Peraturan Presiden Nomor
59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA yang telah mengakomodasi penambahan
fungsi Kemen PPPA terkait pemberian/penyediaan layanan kepada perempuan
dan anak korban kekerasan.
“Kemen
PPPA berperan mendorong penyedia layanan walaupun penyedia layanan
tersebut ditangani oleh Kementerian / Lembaga (K/L) lainnya. Jika ada
perempuan korban kekerasan, maka pencatatan perempuan korban kekerasan
tersebut akan dilakukan oleh Kemen PPPA sesuai dengan fungsinya. Jika ia
membutuhkan rehabilitasi kesehatan, maka akan ditangani oleh
Kementerian Kesehatan. Jika membutuhkan rehabilitasi sosial, maka akan
ditangai oleh Kementerian Sosial. Jika terkait hukum, akan ditangani
oleh Aparat Penegak Hukum. Semua pelayanan tersebut harus dilakukan
secara terpadu,” terang Pribudiarta.
Untuk
memaksimalkan anggaran yang terbatas, DPR RI mendesak Kemen PPPA untuk
meningkatkan efektivitas kinerja Lembaga Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak di lapangan dan koordinasi dengan Aparat Penegak
Hukum terkait penanganan dalam tindak kekerasan dan perdagangan orang.
“Dalam
memaksimalkan anggaran tersebut, diharapkan Kemen PPPA bisa
berkoordinasi dan bersinergi dengan Lembaga Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak di lapangan atau daerah, sehingga fungsi tim respon
cepat terkait kasus kekerasan dan perdagangan orang dapat berjalan
maksimal. Pemerintah kabupaten / kota juga perlu “disentil”, karena
sebagian besar belum mengalokasikan anggarannya bagi perempuan dan
anak,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti.
Kemen
PPPA telah melakukan upaya bersama dengan K/L terkait dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk respon cepat dan pendampingan kepada perempuan dan
anak korban kekerasan dan perdagangan orang. Untuk meningkatkan
efektivitas Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah,
Pribudiarta mengatakan bahwa Menteri Keuangan akan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung Pemerintah Daerah demi mewujudkan
pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Menteri
Keuangan akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung
Pemerintah Daerah dalam mejalankan kewenangannya terkait dengan layanan
kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Pelayanan tersebut juga akan
didukung oleh dorongan Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di
daerah dalam upaya meningkatkan layanan terpadu bagi perempuan dan anak
korban kekerasan,” tutup Pribudiarta.
0 Komentar