Pasalnya, hampir 40 anak yang menjadi
korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan
tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para
pelaku.
Berbagai kasus eksploitasi seksual dan
perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari
hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk
mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai
amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saya menyayangkan peristiwa yang
terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban
psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut,
ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus
diterima. Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang,
akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta
pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan
yang berlaku,” tegas Menteri Bintang.
Menteri Bintang menyatakan bahwa
Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan
penanganan terhadap anak-anak korban. Berbagai terapi seperti terapi
psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit
layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah
sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.
Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional.
Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional.
Menteri Bintang juga menuturkan
perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko
dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak
melalui media online. Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak
bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang
dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.
Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggungjawab semua pihak untuk
menyelesaikan isu ini bersama-sama.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama
semua pihak, baik Pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Media, Industri Teknologi untuk
bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui
media online. Selain itu, kita juga harus meningkatkan kepedulian
masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak
untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi
seksual secara online.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA
memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah
membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan
cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap
memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan
kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya harap semua pihak dapat
berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas
semua orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang,” tutur Menteri Bintang.
0 Komentar