Kemen PPPA Terjunkan Tim Dampingi Anak Korban Perundungan di Malang

MALANG.SWARAWANITA NET,-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus perundungan yang menimpa pelajar SMPN 16 Malang, Jawa Timur.  Kedatangan tim yang dipimpin Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings untuk  memastikan MS (13), anak korban perundungan mendapat pendampingan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis yang optimal.“Saat ini, MS sudah kembali ke rumah, kondisi kesehatannya juga sudah membaik dan sedang dalam proses pemulihan. Sejak mendapat perawatan di rumah sakit hingga menjalani proses pemulihan di rumah, korban yang mengalami penurunan berat badan sebanyak 9 kg ini telah mendapat pendampingan psikolog dari HIMPSI Kota Malang. Rencananya MS akan menjalani sesi konseling setiap minggu untuk menumbuhkan rasa percaya dirinya,” ungkap Valentina dalam keterangannya pada Konferensi Kasus Perundungan Anak di Kota Malang (13/2).

Selain untuk memastikan kondisi dan proses pendampingan korban, Valentina dan tim juga melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait penanganan kasus perundungan yang menimpa MS. Valentina menegaskan mekanisme pendampingan yang diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku karena menghilangkan trauma anak memakan waktu yang lama. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi anak korban tapi juga anak pelaku.
“Kemen PPPA sebelumnya hanya memiliki tugas dan fungsi koordinasi namun sejak 2020, Presiden RI, Joko Widodo telah menambah fungsi Kemen PPPA dengan fungsi implementasi sehingga pihak kami boleh lakukan pendampingan sampai kepada rujukan akhir pada korban. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan pendampingan yang diberikan kepada korban maupun pelaku yang masih di bawah umur dapat terpenuhi dengan baik hingga proses rujukan akhir,” ujar Valentina.

Terkait penanganan hukum, Kemen PPPA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik namun pihaknya akan terus memastikan aparat hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih berusia anak yaitu 13 tahun. Mengacu pada UU SPPA keadilan restoratif dalam proses hukumnya dapat dijalankan untuk mengusung keadilan yang sifatnya memulihkan, baik untuk pelaku maupun korban.
Valentina menambahkan dalam kasus yang melibatkan anak ini diversi dapat diberikan dalam bentuk pengembalian kerugian demi kepentingan terbaik bagi anak korban maupun anak pelaku. Korban juga berhak memperoleh restitusi berupa ganti rugi akibat penderitaan yang ditimbulkan dari tindak pidana, berupa penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Sejauh ini, pelaku sudah membuat surat pernyataan untuk menanggung pembiayaan pengobatan korban. Para pelaku masih terus didampingi psikolog agar tidak mengalami trauma dan mendapatkan keadilan restoratif sehingga dapat kembali ke sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma menyampaikan hingga saat ini para pelaku masih ditetapkan sebagai saksi dan masih bersekolah, mereka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku karena masih tergolong usia anak. 
Kemen PPPA sendiri memiliki program Disiplin Positif yang ditujukan untuk mencegah adanya kekerasan di sekolah dengan melibatkan guru.

“Untuk kasus kekerasan seperti ini, upaya pencegahan menjadi prioritas, dengan memperkuat sistem perlindungan anak mulai dari sekolah, rumah, dan lingkungannya. Salah satunya melalui peningkatan pemahaman tenaga pendidik mengenai disiplin positif. Disiplin positif diterapkan dengan membuka ruang dialog antara guru dan murid terkait berbagai persoalan yang dihadapi murid, karena selama ini komunikasi yang terjalin hanya satu arah. Jika ini ditanamkan, saya yakin kasus seperti ini tidak akan terjadi,” tutur Valentina.

Kemen PPPA juga memiliki program pencegahan kekerasan yaitu program pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) di daerah. Di Malang sudah ada PUSPAGA yang memberikan pengetahuan bagaimana cara mendidik anak dengan benar dan melakukan pendekatan terhadap anak di era milenial.
Dalam kesempatan ini Valentina mengapresiasi komitmen kuat Walikota Malang dalam penanganan kasus perundungan MS. Apresiasi juga diberikan kepada Dinas PPPA yang telah memberikan pendampingan melalui HIMPSI Kota Malang.   
MS merupakan korban perundungan 5 (lima) teman sekolahnya. Ia mengalami kekerasan dengan diangkat lalu dibanting ke lantai yang menyebabkan ruas jari tengahnya harus diamputasi. Perundungan diduga terjadi tidak hanya sekali, namun sejak Agustus 2019

Posting Komentar

0 Komentar