"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).
Untuk diketahui, UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Kemudian UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. Namun, karena virus Corona makin mewabah, Huda mengatakan, DPR dan Kemendikbud sepakat UN 2020 ditiadakan.
Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, lanjut Huda, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.
0 Komentar