JAKARTA.SWARAWANITA NET,-DPR RI memutuskan tidak memperpanjang Masa
Reses Persidangan II dan akan menggelar Rapat Paripurna dimulainya
Masa Persidangan III, pada Senin (30/3/2020) pekan depan. Ketua DPR RI
Dr. (H.C) Puan Maharani menyatakan, fungsi DPR RI harus terus berjalan
meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
Puan didampingi Wakil Ketua DPR
RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsudin
dan Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang)
Rachmat Gobel. Sementara Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua DPR RI
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuanggan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad
mengikuti rapat secara virtual.
Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit
kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi NasDem
turut hadir langsung, sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat
dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference.
Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus
dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang
pengawasan, anggaran, dan legislasi.
“Karena itu masa reses yang kemarin
diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan Rapat Paripurna untuk
membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera
dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan,
penganggaran dan legislasi,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu sembari
mengatakan bahwa Rapat Paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib
persidangan DPR RI, harus dihadiri sedikitnya tiga orang Pimpinan DPR
dan 50 persen plus 1 seluruh Anggota Dewan.
“Jadi kami memang akan mengundang seluruh
Anggota DPR untuk hadir,” terang Puan. Namun karena situasi tidak
normal, DPR RI menyiapkan skenario 3 orang Pimpinan DPR dan
masing-masing Pimpinan Fraksi akan hadir secara fisik di Rapat
Paripurna, sedangkan jumlah Anggota yang hadir dihitung secara
proporsional sesuai kebijakan Fraksi masing-masing, sisanya bisa
mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu
melanjutkan, pada Rapat Paripurna itu, tidak ada forum pengambilan
keputusan, hanya pembukaan Masa Persidangan Untuk itu, pidato Ketua DPR
RI pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya saja.
“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara
ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” pesan mantan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.
Tata cara Rapat Paripurna mengikuti
protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan
petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid-19, yaitu
pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas
kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan
masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi
Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara
satu anggota dengan anggota yang lainnya. (tn/sf)
0 Komentar