JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang
hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan
masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat
dilaksanakan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di
Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). "Pelaksanaan
Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU,
pemerintah, dan DPR," ucap Ahmad Doli
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada
Serentak 2020, sambungnya, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah
untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU).
"Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada
Serentak itu, Komisi II RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan
melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada
Serentak yang belum terpakai untuk membantu penanganan pandemi
Covid-19," pungkasnya. (dep/es)
0 Komentar