Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COPID-19). Maklumat
Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar.(hms/rls)
0 Komentar