BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder
mendukung dan mentaati Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.030-Dinkes
tertanggal 14 Maret 2020. Surat edaran tersebut berisi upaya-upaya
pencegahan Virus Corona yang dilakukan di Kota Bandung.
"Semua harus mentaati surat edaran itu. Ini demi kebaikan bersama,"
ujar Mang Oded, sapaan akrab Oded M. Danial di Balai Kota Bandung,
Selasa (17/3/2020).
Mang Oded menegaskan, semua pihak harus memahami kondisi yang terjadi
saat ini. Virus Corona bukan hanya menjadi masalah di Kota Bandung
tetapi merupakan masalah global. Oleh karenanya, ia meminta warga lebih
memperhatikan keselamatan bersama.
Mang Oded mengatakan, setelah surat edaran tersebut keluar,
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung juga langsung
menindaklanjutinya. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Bandung langsung mengambil langkah-langkah terkait penyelenggaraan
pendidikan.
"Disdik memberikan kebijakan ke sekolah-sekolah. OPD-OPD lainnya juga berproses," katanya.
Terkait dengan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Virus
Corona, Oded mengaku masih mengandalkan dana yang ada di APBD. Namun
tidak menutup kemungkinan, APBD 2020 akan direvisi jika memang
kondisinya semakin memburuk.
"Hingga saat ini belum ada revisi APBD. Tetapi kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran virus Corona berisi 14 poin. Berikut poin-poin tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan
diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta
menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi
peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota
Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga
pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan
kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus
(Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi
seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun,
taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung
Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api,
terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan
tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko
modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan
maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD
Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing masing.
13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan websitecommandcenter.bandung.go.id
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan
dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi
Covid-19
0 Komentar