BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali
mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Surat
Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27
Maret 2020 merupakan kelanjutan dari SE Wali Kota Bandung Nomor
443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
Pada SE Nomor 443/SE.036-Dinkes, wali kota mengeluarkan 16 poin
kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Isi surat edaran tersebut
tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya, namun ada penekanan pada
poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Secara lengkap, isi SE tersebut adalah sebagai berikut:
1. Seluruh
Warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan
berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari
keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota
Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social
Distanding atau Physical Distancing.
4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi
peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota
Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga
pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan
dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease
19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi
seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work
From Home (WFH).
7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor
Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH)
bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk
menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD,
perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat
cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).
9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung
(Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung,
Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah,
stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel,
bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan
maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19
(Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap
membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta
upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha
Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat
menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
0 Komentar