BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan
bekerja dari rumah atau "work from home" kepada 30 persen para Aparatur
Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah,
pejabat eselon 2 dan eselon 3.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung,
Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret
mendatang.
"Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat," kata Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan
Ahmad Briliana di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).
Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di
rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
masing-masing. Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk
bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang
tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.
"Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus
bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan
pertimbangan, pekerjaanya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh).
Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan
disampaikan pimpinan," jelasnya.
Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain
itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan
ASN.
"Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan
para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan
diperhitungkan jam bekerjanya.
"Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap
di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,"
tuturnya.
"Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang
melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah
hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum," imbuh Yayan.
0 Komentar