BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat melakukan asesmen dan penanganan wilayah Kabupaten Sukabumi yang terdampak gempabumi.
Berdasarkan laporan BMKG, gempabumi tektonik berkekuatan M 5,0 di Kabupaten Sukabumi terjadi pada pukul 17:18 WIB, Selasa (10/3/20). BMKG memastikan gempabumi itu tidak berpotensi tsunami.
Sebagai langkah awal, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar sudah bersiaga dan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sukabumi.
"BPBD Jabar sedang berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sukabumi untuk mendata jumlah korban dan kerusakan. Supaya bantuan bisa segera diturunkan kepada warga terdampak maupun yang mengungsi," kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung.
Setiawan menegaskan, pihaknya akan melibatkan perangkat daerah lain dalam penanganan gempabumi di Kabupaten Sukabumi, seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar.
"Dinsos Jabar sudah bersiaga menyalurkan bantuan. Begitu juga Dinkes Jabar yang siap memberikan pelayanan kesehatan. Setelah data terkumpul, semua akan turun ke lokasi memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasar warga," ucapnya.
Selain itu, Setiawan meminta ketua Rukun Warga (RW) di Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan aplikasi Sapa Warga dengan melaporkan jumlah korban, kerusakan, dan kebutuhan warga setelah gempabumi di wilayahnya.
"Aplikasi Sapa Warga bisa menerima laporan langsung dari masyarakat. Laporan itu akan direkap dan dilaporkan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti," katanya.
"Sapa Warga dikembangkan untuk memangkas jalur birokrasi, termasuk perihal kebencanaan. Dengan laporan yang cepat dari warga, penanganan juga akan cepat dan tepat. Maka, kami meminta semua RW untuk memanfaatkan kehadiran Sapa Warga ini," imbuhnya.
Adapun laporan BPBD Jabar pada pukul 23:00 WIB, Selasa (10/3/20), 17 rumah rusak berat, 17 rumah rusak sedang, 18 rumah rusak ringan, dan 3 orang mengalami luka-luka. BPBD Jabar saat ini masih terus melakukan pendataan.
(hms/die)
0 Komentar