“Saya
sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak
yang dikandungnya. Baik ibu maupun anak harus sama-sama terlindungi
dari bahaya paparan penyakit menular yang dapat mengancam jiwa keduanya.
Perlindungan bagi tumbuh kembang janin juga harus menjadi prioritas
utama mengingat hal ini sangat penting bagi masa depan generasi bangsa,”
tegas Menteri Bintang.
Menteri
Bintang berharap agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan
swasta, bisa ikut menerapkan hal
serupa bagi para karyawan perempuan di
lingkungan kerjanya. Hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi
mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.
Saat
ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen
PPPA) juga telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara
bergiliran bagi karyawan yang mulai diberlakukan pada 16 Maret - 31
Maret 2020. Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris
Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA.
0 Komentar