JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih
Mufidayati mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk daerah epicentrum
atau pusat penyebaran virus Corona (Covid-19), salah satunya dengan
karantina wilayah parsial (KWP). Dengan demikian, diharapkan dapat
memutus rantai mata penularan infeksi Covid-19 baik di dalam maupun ke
luar wilayah.
Hal tersebut dikemukakan Kurniasih dalam
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian terkait upaya penanganan
Covid-19 berserta hambatan pelaksanaannya yang dilakukan secara
virtual, Kamis (2/4/2020). Hadir juga dalam rapat tersebut, Menteri
Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida
Fauziyah serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Apa yang kami sampaikan tidak berarti
meniadakan upaya yang sudah dilakukan tetapi lebih kami ingin bersama
pemerintah memerangi Covid - 19, supaya lebih cepat teratasi. Kami
mengusulkan kepada Kemenkes dan Gugus Tugas mohon ada kebijakan khusus
untuk epicentrum seperti jakarta dan wilayah lainnya," kata politisi
F-PKS ini.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, Case Fatality Rate (CSR) akibat Covid-19 di Jakarta dua kali
lipat lebih tinggi dibandingkan angka kematian secara global. Angka 10
persen merujuk pada data terbaru kasus Covid-19 di Jakarta, per Jumat
(3/4/2020).
Diketahui, jumlah pasien yang terpapar
virus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 958 orang positif, 609 orang
menjalani perawatan, pasien sembuh 54 orang, pasien yang menjalani
isolasi mandiri 199 orang, dan pasien meninggal dunia mencapai 96 orang
atau 10 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi.
Menurut Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I
ini, kondisi Jakarta sebagai epicentrum Covid-19 sudah mengkhawatirkan.
Ia mengakui tidak sedikit masyarakat yang resah dengan penambahan angka
terpapar covid-19. “Saya tinggal di Jakarta dan saya dapil DKI Jakarta
sangat merasakan bagaimana suasana di Jakarta saat ini. Tetangga saya,
RW saya, yang meninggal sudah lumayan, yang terjangkit juga sudah
lumayan. Ini membuat warga sangat cemas, jadi kita mohon ada kebijakan
khusus daerah episentrum," ucapnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi
kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan
tidak memilih opsi Darurat Sipil. "Kami berterima kasih isinya tidak
mengarah Darurat Sipil dan jangan sampai ada opsi kesana lagi,"
terangnya.
Ia menambahkan, karantina wilayah parsial
bisa dilaksanakan dengan tetap mengacu pada implementasi UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ini bisa disesuaikan dengan
situasi setempat, artinya tidak seperti di Wuhan dan negara lain yang
total lockdown, tetapi bagaimana karantina wilayah parsial ini bisa
disesuaikan atau adjust dengan situasi daerah epicentrum," sambungnya.
Sisi lain, ia juga berharap Pemerintah
Pusat dan daerah saling bersinergi, khususnya terkait dampak ekonomi
masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, tanggung jawab
itu ada di tangan Pemerintah Pusat dan daerah agar bisa bersama-sama
gotong royong melibatkan seluruh komponen bangsa.
"Kita melihat banyak komunitas dan
masyarakat bergerak bersama mengumpulkan dama untuk membantu masyarakat
terdampak. Jadi, ini bisa dikomando oleh Kemenkes maupun Gugus Tugas
untuk bersama sama menyelamatkan masyarakat," imbuhnya. (ann/sf)
0 Komentar