Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”,
serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi
pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional
kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi
internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional
penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan
khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau
Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal
Perhubungan Udara.
Layanan
penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah
dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana
operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk
kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah),
maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan
pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:
1. Surat
keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau
negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil
uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes
diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3. Melampirkan
surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang
menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan
pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi
pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat
membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) (+6221) 6379 8000 dan website resmi www.lionair.co.id www.batikair.com .
Lion
Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan
internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan
operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi
persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security)
dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu
sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan
suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.
Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group
telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi,
penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan
pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan
kompartemen kargo.
Dalam
tindakan pencegahan dimaksud, sebagai maskapai grup swasta terbesar di
Indonesia telah merekomendasikan guna menyediakan dan melakukan
penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, sarung tangan (hand gloves) dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna tindakan preventif dengan mengutamakan kesehatan awak pesawat dan petugas layanan darat.
Seluruh Departemen Keselamatan, Keamanan dan Kualitas (Safety, Security and Quality)
Lion Air Group telah mengimplementasikan yang dilakukan oleh seluruh
unit terkait guna menjalankan rekomendasi yang disampaikan.
Dalam
mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan
tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215
kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi) rerata pesawat
dilengkapi hiburan (inflight entertainment) terkoneksi dengan W-IFE AirFi Indonesia yang dapat dinikmati dari semua ponsel pintar (smartphone), tablet, laptop dengan operating system
(OS) - perangkat lunak sistem yang mengatur sumber daya seperti iOS,
Android, Windows, BBM, Linux dan lainnya Selain itu, Lion Air juga
akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus
330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller). Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik
Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12
kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis
dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144
kelas ekonomi). Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas
bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).
0 Komentar