JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen
PPPA) mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) untuk memenuhi harapan suara anak yang tertuang dalam
Survei Ada Apa Dengan COVID - 19 (AADC-19) dan keluhan orangtua selama
proses Belajar di Rumah (BdR) di tengah pandemi virus corona (COVID –
19). Jakarta
(14/4)
Kebijakan
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut yaitu
membuat Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di Televisi Republik
Indonesia (TVRI), dan rencana pengesahan Revisi Peraturan Mendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Reguler yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet untuk para
siswa.
Sebelumnya,
Kemen PPPA telah melakukan Survei AADC-19 terhadap 717 anak dari 29
provinsi yang disebarkan oleh Forum Anak Nasional (FAN) melalui pesan
berantai aplikasi whatssapp. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 58
persen anak merasakan proses BdR tidak menyenangkan. Kemen PPPA menilai
Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI mulai Senin, 13
April 2020 untuk masa 3 (tiga) bulan menjadi alternatif solusi agar
proses BdR lebih mengasyikkan bagi anak – anak dan alternatif program
untuk menjangkau pelajar yang tidak memiliki akses internet.
“Kami
mengapresiasi dan menyambut gembira langkah cepat Kemendikbud yang
berkomitmen menunjang proses BdR pada masa pandemi COVID – 19 melalui
Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI. Program ini kami
nilai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar proses
BdR bagi anak Indonesia menjadi lebih menyenangkan, merangsang
kreativitas anak dan menghilangkan kejenuhan,” ujar Menteri PPPA,
Bintang Puspayoga.
Di
samping itu, berdasarkan hasil diskusi antara Fasilitator FAN,
Fasilitator Sekolah Ramah Anak, dan orangtua siswa, juga ditemukan
adanya keluhan dari para orangtua terkait mahalnya biaya kuota internet
untuk menunjang proses BdR. Ternyata tanpa perlu menunggu lama,
Kemendikbud akan segera mengesahkan Revisi Peraturan Mendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet untuk para siswa.
“Tidak
semua anak di Indonesia dapat mengakses internet, dan kuota internet
bukan barang yang murah. Banyak orangtua yang mengeluh tidak memiliki
cukup biaya untuk membiayai kuota internet. Oleh karenanya, kami
mendukung langkah Kemendikbud untuk segera mengesahkan revisi peraturan
bantuan teknis operasional sekolah yang dapat digunakan untuk membeli
kuota internet,” tambah Menteri Bintang.
Menteri
Bintang juga berpesan selama belajar di rumah, proses pendampingan BdR
menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan satuan pendidikan.
Oleh karenanya, Silabus khusus bagi guru, orangtua, dan siswa tentang
pembagian peran juga dibutuhkan.
0 Komentar