BANDUNG.SWATAWANITA NET,-Kota Bandung bersama dengan kota/kabupaten tetangga
bakal melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22
April mendatang. Wilayah di Bandung Raya juga sepakat untuk mengajukan
permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, pada
Rabu (15/4/2020) besok.
Hal itu terungkap saat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menggelar
telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Balai Kota
Bandung Jalan Wastukancana, Selasa (14/4/2020). Telekonferensi juga
diikuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. "Insyalaaah kita
sangat siap. Karena itu memang yang kami tunggu," kata wali kota.
Wali kota beralasan, Kota Bandung sangat membutuhkan pelaksanaan PSBB
karena tren jumlah orang terinfeksi semakin tinggi. "Trennya meningkat.
PSBB suatu kebutuhan," katanya.
Kendati demikian, wali kota berharap, bantuan jaring pengaman sosial
tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, hal itu bisa memicu konflik
sosial di masyarakat.
"Kita siap melaksanakannya Rabu (22/4/2020) mendatang. Karena jika
menteri (Menteri Kesehatan) mengumumkannya pada Sabtu (18/4/2020), saya
masih harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Jadi Rabu depan adalah
waktu yang pas," tuturnya.
Pada telekonferensi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
berharap para kepala daerah di Bandung Raya segera melayangkan surat
permohonan PSBB. "Kalau permohonannya diterima menteri Kamis (16/4/2020)
pagi, kemudian dalam dua hari dijawab maka pada Sabtu (18/4/2020) sudah
ada jawabannya, Kita bisa langsung melaksanakan PSBB pada Senin atau
Rabu pekan depan," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan pada
telekonferensi tersebut.
Gubernur memastikan, PSBB memiliki dampak positif yang sangat besar
terhadap pemberantasan Covid-19. Pasalnya, setiap daerah memiliki hak
untuk membuat skala kedisiplinan. Mulai dari minimalis, hingga maksimal.
"Kelebihan PSBB, bisa memberikan sanksi dan tindakan hukum. Itu
situasi yang sangat baik untuk para kepala daerah. Karena memiliki
payung hukum. Bisa memberi sanksi atau denda," tegas Emil.
Kendati demikian, Emil mengingatkan beberapa hal yang perlu disiapkan
sebelum PSBB dilaksanakan.
Di antaranya yaitu bantuan sembako kepada
warga sudah harus siap. Pemerintah pusat akan menanggung warga yang
telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan warga yang tidak tercantum dalam DTSK akan ditanggung oleh
pemerintah daerah (provonsi dan kota/kabupaten).
"Warga yang KTP lokal dan non KTP yang tidak masuk DTSK jadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Selain itu, kelurahan juga diwajibkan membuka dapur umum. Nantinya
para kader PKK akan membagikan kepada warga yang masih belum memperoleh
bantuan. "PSBB selama 14 hari juga akan dibarengi dengan tes masif,"
ujarnya.
0 Komentar