JAKARTA.SWARAWANITA NET,-Pakar gugus tugas percepatan
penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa penggunaan masker
kain adalah empat jam.
"Masker kain
bagi orang yang sehat maksimal dipakai tiga sampai empat jam, setelah
itu harus diganti," kata Wiku dalam acara sosialisasi pedoman standar
alat pelindung diri (APD) dan jenis-jenis tes COVID-19 di Indonesia yang
dipantau melalui siaran streaming akun YouTube resmi BNPB, Rabu (15/4).
Wiku kemudian mempraktekkan cara melepas masker kain penutup hidung dan mulut yang tepat.
Pertama-tama
ia melepas pengait masker di telinga kanan dengan tangan kanan,
kemudian melepas pengait masker di telinga kiri dengan tangan kiri.
Berikutnya ia memasukkan masker itu ke dalam kantung plastik untuk
kemudian dapat dicuci dan dipakai kembali.
Setelah
membuka masker dan menyimpannya ke dalam kantung plastik, Wiku tidak
luput mengingatkan agar setelah proses tersebut selesai dilakukan, maka
proses berikutnya adalah mencuci tangan dengan air dan sabun atau
menggunakan hand sanitizer.
Bagi
orang-orang yang berada di luar rumah di, Wiku mengajak agar masyarakat
saling mengingatkan pentingnya penggunaan masker. Baik bagi orang yang
sehat, maupun bagi orang yang kurang sehat atau memiliki gejala
COVID-19.
"Kita memakai masker untuk
melindungi orang lain. Siapa tahu kita terinfeksi COVID-19 tapi tidak
memiliki gejala. Jadi pakai masker supaya orang lain tidak tertular,"
tutur Wiku.
"Bagi orang yang belum
memakai masker saat berada di luar rumah, kita dapat mengajak mereka
atau bahkan memberikan masker bersih," tambahnya.
Masker
sempat menjadi barang langka di pasaran setelah pemerintah mengumumkan
kasus positif COVID-19 pertama. Meski saat ini masker telah dapat
kembali diperoleh dengan mudah, namun Wiku mengatakan benda itu dapat
dibuat sendiri di rumah masing-masing.
Syarat
minimal masker kain yang direkomendasikan Wiku adalah berbahan katun,
menggunakan tiga lapis kain, kemudian disesuaikan dengan bentuk wajah.
"Yang penting adalah menutup dagu, mulut, sampai pipi" paparnya.
Agus Wibowo
0 Komentar