BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada
22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
akan memeriksa warga di sejumlah titik. Setiap warga yang keluar rumah
harus jelas keperluannya.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda
pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan
surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.
“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan
imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan
efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema di Plaza Balai Kota,
Jalan Wastukancana, Bandung, Minggu (19/4/2020).
Saat ini, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik check poin
pemeriksaan. Di antara nya, di wilayah perbatasan Cibiru atau
diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk
klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiad
setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan. “Di setiap
lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes,
polisi, dan TNI,” katanya.
Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan
kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang
dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk
memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.
Dalam Perwal tersebut, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu
sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib
menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib
memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.
“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan
sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tifak diperbolehkan masuk ke
Kota Bandung,” ujarnya.
Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum
daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal
dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.
Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya
pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu
mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan
kapasitas penumpang.
“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan
menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk
angkutan umum jug kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan
bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 peraen dan tempat
duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang.
Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti
penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan
pokok serta kebutuhan lainnya.
“Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa
dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,”
katanya.
0 Komentar