BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) dipastikan
berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Di
wilayah Kota Bandung, pengendara sepeda motor dilarang membonceng
penumpang.
Hal ini disepakati dalam Rapat Gelar Rencana Pengamanan Pelaksanaan
PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020). Wakil Ketua Gugus Tugas
Covid-19, Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa
selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda
motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal
tersebut. Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan
dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing
mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa
pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah
kita sepakati tidak bisa,” tegas Yana di Markas Polrestabes Bandung,
Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020
tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya
angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.
Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung menjelaskan, supaya tidak
menimbulkan kegaduhan, maka ditetapkan semua pengendara sepeda motor
apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil
berboncengan.
“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silakan balik lagi,” katanya.
Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal
yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia
menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan
keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi
aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa
menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan
di titik pemeriksaan.
“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan kota
tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai
regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan
dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” terangnya.
0 Komentar