“Perempuan dan anak harus dijaga dan
dipelihara keberlangsungan hidupnya. Terutama anak-anak sebagai generasi
penerus bangsa. Tanggung jawab kita dalam hal ini tidak boleh kendor
dalam memastikan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi
perempuan dan anak,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto
selaku pimpinan rapat.
Kepada Komisi VIII DPR, Menteri PPPA
Bintang Puspayoga menyampaikan sejumlah kondisi kerentanan perempuan dan
anak serta langkah yang akan diambil oleh Kemen PPPA.
“Dalam situasi pandemi COVID-19 ini
risiko kekerasan berbasis gender (KGB) meningkat dipicu oleh tingkat
stres akibat kondisi ekonomi dan beban ganda. Risiko keterpaparan juga
tinggi pada pekerja perempuan di sektor pelayanan langsung, tenaga
medis, perempuan miskin, lansia, dan disabilitas, serta pekerja migran
Indonesia,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga menyampaikan
tantangan yang dihadapi perempuan dari segi ekonomi seperti banyak
perempuan pekerja mengalami PHK dan dirumahkan. Pelaku kewirausahaan
ultra-mikro juga terancam usahanya akibat minimnya distributor ataupun
pasar.
“Sedangkan, dari sisi anak terdapat
risiko keterpisahan anak dari pengasuhan inti karena pengasuh inti atau
anak tertular COVID-19. Sarana dan prasarana belajar di rumah yang
kurang mumpuni juga membuat anak terancam tidak mendapatkan pendidikan
optimal,” tambah Menteri Bintang.
Dalam upaya pencegahan dan percepatan
penanganan COVID-19, Kemen PPPA berkomitmen memberikan perhatian pada
perempuan, anak serta kelompok rentan dengan merancang kebijakan dan
perubahan prioritas baik internal maupun eksternal. Diantaranya,
memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk pegawai, serta
refocusing kegiatan dan anggaran untuk penanganan penyebaran Covid-19
yang berdampak pada perempuan dan anak.
“Refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran sebesar 3,6 Milyar akan diarahkan pada penyediaan materi KIE
tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan
spesifik bagi perempuan dan anak terdampak. Pendampingan dan
perlindungan khusus anak korban COVID-19 serta bekerjasama dengan
stakeholder terkait perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi
perempuan,” jelas Menteri Bintang.
Di samping itu, Kemen PPPA juga
mengambil bagian dalam Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan (GT
PP) Covid-19, menggerakkan Dinas PPPA untuk fokus pada aspek pencegahan
penyebaran dan penanganan Covid–19 bagi perempuan dan anak, serta
membuat program gerakan bersama jaga keluarga kita atau Gerakan
#Berjarak.
Terkait hasil rapat, Komisi VIII
mendukung kebijakan Menteri PPPA untuk melakukan recofusing kegiatan dan
anggaran, mendorong Kemen PPPA memperoleh data terpilah kelompok rentan
terkait kasus COVID-19, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan
stakeholders serta Memberikan rekomendasi kepada GT PP COVID-19 untuk
membuat crisis center dan protokol perlindungan ibu dan anak.
0 Komentar