BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Melihat kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease
19 (Covid-19) yang belum menunjukan angka penurunan, Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat
Bencana Wabah Covid-19.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor:
443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Dengan demikian, masa
pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
kembali diperpanjang.
Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar
umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor
503/A/MUI-KB/III/2020. Dalam Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut
memfatwakan, "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi
penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia
boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di
tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih
dan ied di masjid atau tempat umum lainnya."
Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga kembali
meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan
berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari
keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat
dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur
pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai
dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan
tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta
meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya
masing-masing.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan
dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi
Covid-19.
0 Komentar