CIMAHI.SWARAWANITA NET,-Untuk memutus rantai penyebaran Virus
Covid 19 Pemerintah Kota Cimahi berencana mengambil opsi PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerinta Pusat. Hal
ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Cimahi Ajay
Muhammmad Priatna yang juga di hadiri
oleh Wakil Wali Kota Cimahi beserta Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Kajari Kota Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi, Dandim 0609, Kapolres Kota Cimahi
yang diwakili oleh Kabag Ops), MUI, APINDO serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota
Cimahi, Rabu (15/4/2020).
Wali Kota Cimahi menjelaskan Kota Cimahi
telah mengadakan koordinasi yang intens
terkait penanganan Covid di Kota Cimahi dan juga diperlukan upaya bersama dari
semua sektor
yang ada di Kota Cimahi, yaitu Pemerintah, Forkopimda, serta masyarakiat Kota Cima
Wali Kota Cimahi juga menyampaikan beberapa upaya
yang telah dilakukan salah satunya
dengan mengurangi kerumunan massa, ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat, karena
pemerintah berupaya melindungi warganya,. tetapi masyarakat di Kota Cimahi belum memiliki kesadaran penuh untuk patuh.
Covid 19 berdampak pada semua sendi
kehidupan. Sehingga pemerintah memberikan kebijaksanaan anggaran untuk
menangani Pandemi ini.
Semua harus bersineirgi untuk pennanganan
Covid 19 ini.
Melihat perkembangan penyebaran di Kota
Cimahi cukup menghawatirkan, Kasus positif Covid 19 di Kota Cimahi sampai dengan tanggal 15 April
2020, sudah mencapai 24 kasus serta tersebar di 13 Kelurahan.
Perlu upaya untuk meminimalkan pemutusan
rantai penyebaran yang lebih efektif, walaupun sudah banyak hal yang telah kita
tempuh, dengan mengajukan pertimbangan
untuk mengajukan PSBB tentunya dengan segala kalkulasinya. Karena pemberlakuan PSBB harus
disepakati dengan wilayah sekitar Kota Cimahi seperti Kota Bandung, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
PSBB tidak akan pernah berhasil atau
sia-sia ketika perilaku masyarakat yang belum patuh, serta karakter masyarakat yang
cenderung sulit berubah. Wali
Kota Cimahi juga mengatakan bahwa kita harus melakukan persiapan yang matang
untuk Pelaksaan PSBB ini, seperti logistik, serta SDM yang dimiliki Kota Cimahi
agar PSBB iini bisa berhasil.
Berdasarkan hasil Rakor via Video Confernce dengan
Gubernur Jabar bersama Wali Kota / Bupati se Bandung
Raya, direncanakan PSBB akan dilakukan hari Rabu, 22 April 2020, 2 hari sebelum Ramadhan 1441 H
Pertimbangan untuk Ibadah tarawih di
rumah saja, dalam hal ini peran MUI untuk melakukan sosialisasi yang massif
kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut ketika ada perubahan dalam
beribadah ini juga merupakan kepentingan bersama bukan kepentingan tertentu. Perlu
adanya koordinasi dari Tokoh
Agama dan Satpol PP untuk memberika himbauan dan teguran kepada masyarakt untuk
beribadah di rumah.uran Pemerintah.
Pemerintah mengharapkan
Perusahaan yang
ada di Kota Cimahi untuk menuutup industri, apabila tetap buka harus mengajukan
ijin kepada Pemerintah Kota Cimahi dan melakukan skrining
seluruh pegawainya
dengan melaksanakan rapid
test. Hal ini dilakukan untuk hasil PSBB yang efektif..
Pada
rapat teknis lanjutan mengenai pelaksanan PSBB di kota Cimahi, Wakil Wali Kota
Cimahi, Ngatiyana sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19, mengatakan bahwa dasar hukum mengenai pelaksanaan PSBB di
Kota Cimahi akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Cimahi, mengenai PSBB
yang didalammya mengatur tentang objek PSBB, sanksi Pidana apabila ada yang
melanggar PSBB dan edukasi kepada masyarakat mengenai PSBB.
Wakil
Wali Kota Cimahi mengharapkan tidak adanya gejolak dari masyarakat dalam
pelaksanaan PSBB ini, karena salah satu dari PSBB ini adalah adanya pengawasan
ketat dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri di jalan
yang merupakan akses masuk ke Kota Cimahi
Jaring
Pengamanan
Sosial dipersiapkan diawali dengan akurasi data yang terkena dampak Covid 19
karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya (BIDANG IKPS
DISKOMINFOARPUS).
0 Komentar