WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI BERSERTA FORKOPIMDA MELAKSANAKN PEMBAHASAN RENCANA PSBB DI KOTA CIMAHI



CIMAHI.SWARAWANITA NET,-Untuk memutus rantai penyebaran Virus  Covid 19 Pemerintah Kota Cimahi berencana mengambil opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan diajukan kepada  Pemerintah Provinsi dan Pemerinta Pusat. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Cimahi Ajay Muhammmad Priatna yang  juga di hadiri oleh Wakil Wali Kota Cimahi beserta  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Kajari Kota Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi, Dandim 0609, Kapolres Kota Cimahi yang diwakili oleh Kabag Ops), MUI, APINDO serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (15/4/2020).
Wali Kota Cimahi menjelaskan Kota Cimahi telah mengadakan koordinasi yang  intens terkait penanganan Covid di Kota Cimahi dan juga diperlukan upaya bersama dari semua sektor yang ada di Kota Cimahi, yaitu  Pemerintah, Forkopimda, serta masyarakiat Kota Cima
Wali Kota Cimahi juga menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan  salah satunya dengan mengurangi kerumunan massa, ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat, karena pemerintah berupaya melindungi
warganya,. tetapi masyarakat di Kota Cimahi belum memiliki kesadaran penuh untuk patuh.
Covid 19 berdampak pada semua sendi kehidupan. Sehingga pemerintah memberikan kebijaksanaan anggaran untuk menangani Pandemi ini. Semua harus bersineirgi untuk pennanganan Covid 19 ini.
Melihat perkembangan penyebaran di Kota Cimahi cukup menghawatirkan, Kasus positif Covid 19 di Kota Cimahi sampai dengan tanggal 15 April 2020, sudah mencapai 24 kasus serta  tersebar di 13 Kelurahan.
Perlu upaya untuk meminimalkan pemutusan rantai penyebaran yang lebih efektif, walaupun sudah banyak hal yang telah kita tempuh, dengan mengajukan pertimbangan untuk mengajukan PSBB tentunya dengan segala kalkulasinya. Karena pemberlakuan PSBB harus disepakati dengan wilayah sekitar Kota Cimahi seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
PSBB tidak akan pernah berhasil atau sia-sia ketika perilaku masyarakat yang belum patuh, serta karakter masyarakat yang cenderung sulit berubah. Wali Kota Cimahi juga mengatakan bahwa kita harus melakukan persiapan yang matang untuk Pelaksaan PSBB ini, seperti logistik, serta SDM yang dimiliki Kota Cimahi agar PSBB iini bisa berhasil.
Berdasarkan hasil Rakor via Video Confernce dengan Gubernur Jabar bersama Wali Kota / Bupati se Bandung 



Raya, direncanakan PSBB akan dilakukan  hari Rabu, 22 April 2020, 2 hari sebelum Ramadhan 1441 H
Pertimbangan untuk Ibadah tarawih di rumah saja, dalam hal ini peran MUI untuk melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut ketika ada perubahan dalam beribadah ini juga merupakan kepentingan bersama bukan kepentingan tertentu. Perlu adanya koordinasi dari Tokoh Agama dan Satpol PP untuk memberika himbauan dan teguran kepada masyarakt untuk beribadah di rumah.uran Pemerintah.
Pemerintah mengharapkan Perusahaan yang ada di Kota Cimahi untuk menuutup industri, apabila tetap buka harus mengajukan ijin kepada Pemerintah Kota Cimahi dan melakukan skrining seluruh pegawainya dengan melaksanakan rapid test. Hal ini dilakukan untuk hasil PSBB yang efektif..
            Pada rapat teknis lanjutan mengenai pelaksanan PSBB di kota Cimahi, Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas  Covid 19, mengatakan   bahwa dasar hukum mengenai pelaksanaan PSBB di Kota Cimahi akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Cimahi, mengenai PSBB yang didalammya mengatur tentang objek PSBB, sanksi Pidana apabila ada yang melanggar PSBB dan edukasi kepada masyarakat mengenai PSBB.
            Wakil Wali Kota Cimahi mengharapkan tidak adanya gejolak dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB ini, karena salah satu dari PSBB ini adalah adanya pengawasan

ketat dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri di jalan yang merupakan akses masuk ke Kota Cimahi
            Jaring Pengamanan Sosial dipersiapkan diawali dengan akurasi data yang terkena dampak Covid 19 karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya  (BIDANG IKPS DISKOMINFOARPUS).

Posting Komentar

0 Komentar