Pelaksanaan PSBB di Kab Tasikmalaya dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya PSBB secara serentak di Provinsi Jawa Barat.
Menindaklanjuti
diberlakukannya PSBB di wilayah Kab. Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya
menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
dan Keputusan Bupati Tasikmalaya Tentang Penetapan Masa Pembatasan
Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangana Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tasikmalaya.
Meski dengan tertatih,
sedikit pincang, karena pasca operasi kecil pada bagian kakinya beberapa
hari yang lalu , Bupati Ade turun langsung ke lapangan demi memastikan
pelaksanaan PSBB. Hari pertama PSBB
berlangsung lancar. Hal ini
sesuai tekad jajaran Gugus Tugas Kab. Tasikmalaya untuk senantiasa
sigap dan waspada dalam meminimalisasi meluasnya pandemi global
Covid-19.
Ade Sugianto berharap
jalinan sinergitas antara Pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat
yang selama ini telah terbangun sangat baik sampai di tingkat RT, dapat
lebih kompak lagi dengan diberlakukannya PSBB, sehingga pandemi ini
dapat segera berakhir dan aktivitas warga dapat berlangsung normal
kembali seperti sediakala.(bambang)
.
0 Komentar