Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/
UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang
lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan
tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi
unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak
menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Lion
Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator
serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan
dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan
transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik
Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight)
adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi
guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan
yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional
penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan
warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Lion
Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul.
Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara
atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.
Lion
Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan
internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan
operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi
persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Demi
upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan
penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain:
1. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan,
2. Pemeliharaan
dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER,
Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus
330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance),
3. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).
4. Rangkaian
tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya
sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu
badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan
dengan cairan (hand sanitizer),
5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),
6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker,
7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan,
8. Dan tindakan preventif lainnya.
0 Komentar