BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Kejahatan kala pandemi dalam bingkai Rational Choice Theory. Oleh: M. Farhan Dhifa Akbar.
Pandemi covid-19
semakin merebak. Di Indonesia sendiri angka positif yang terdampak covid-19
telah mencapai 20.162 orang (data dari covid.go.id perhari Kamis, 21 Mei 2020)
belum lagi ditambah angka yang tidak terdaftar pada situs resmi pemerintah.
Pandemi semakin tak terbendung dan pemerintah kewalahan dalam menanganinya.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun terus diperpanjang waktunya, hingga
kita tak tahu menahu lagi kapan pandemi ini akan berakhir. Ditengah pandemi
yang kian tak pasti ini, kita malah kembali dikejutkan dengan informasi
pembebasan napi.
Tidak main-main,
angka napi yang akan dibebaskan berjumlah sekitar 30.000 napi. Hal itu
dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan tujuan untuk mencegah
penyebaran covid-19 dari penjara. Hal ini dilakukan karena tingginya tingkat
hunian di lembaga pemasyarakata terbilang cukup tinggi. Kendati demikian,
terdapat syarat-syarat tertentu dalam pembebasannya. Namun ternyata syarat
tersebut nyatanya tidak terlalu mempengaruhi keadaan napi diluar sana serta
justru membuat masyarakat semakin resah.
Keresahan tersebut terbukti. Mantan narapidana dari Jambi contohnya, ia diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri ponsel di rumah salah satu warga. Napi yang berinisial A ini mencuri ponsel warga dengan membobol rumahnya yang saat itu sedang dalam keadaan kosong. Ia juga mengaku bahwa
ia terpaksa
mencuri lagi lantaran ia tak memiliki pekerjaan setelah keluar dari lapas.
Apabila
dikaitkan dengan salah satu teori kriminologi yaitu Rational Choice Theory,
dalam teori tersebut terdapat asumsi bahwa perilaku manusia merupakan suatu
tindakan yang disengaja dan ditentukan, yang berarti bahwa Rational Choice
Theory adalah orang memilih kejahatan jika keadaannya tepat dan meskipun
konsekuensinya tidak mengenakkan, bagi sebagian orang justru melakukan tindakan
kejahatan merupakan hal yang mudah untuk dibuat. Teori ini juga memiliki enam
asumsi dasar, yaitu:
1.
Setiap fenomena sosial adalah akbiat dari pilihian yang
dibuat oleh seseorang
2.
Perilaku manusia dapat dipahami
3.
Perilaku muncul sebagai akibat dari berbagai alasan yang ada
dipikiran
4.
Pilihan atas prilaku didasari pada penilaian terhadap
konsekuensi yang akan didapatkan dari pilihan tersebut
5.
Penilaian yang diberikan didasarkan pada akibat yang
dirasakan oleh individu itu sendiri
6.
Individu akan mengambil pilihan yang dirasa memberikan
keuntungan bagi dirinya
Dalam asumsi dasar dari teori tersebut bisa kita lihat bahwa narapidana yang tadi dihadirkan merupakan contoh bahwa ia mencuri atas kehendak dirinya sendiri dan dilakukan secara sadar. Selain itu juga alasannya dapat dipahami, yaitu karena faktor ekonomi. Kemudian dari asumsi keempat, dapat kita lihat bahwa penjahat atau pencuri sebetulnya telah menyadari
konsekuensi apa
yang akan terjadi dari perilakunya, namun dia tetap melakukan kejahatan
tersebut karena dia merasa apa yang akan dilakukan akan memberikan keuntungan
untuk dirinya dari 'segi ekonomi' tadi, yang sesuai dengan asumsi poin keenam.
Dari asumsi-asumsi tersebut dapat kita jabarkan bagaimana kejahatan itu dapat
terjadi, hingga background kenapa kejahatan dapat terjadi.
Pada kondisi
pandemi seperti ini, sebaiknya kita selalu menjaga apa yang melekat dalam diri
kita, sehingga dapat menjaga dari tindak perilaku kejahatan. Kita juga dapat
memprediksi perilaku kejahatan dengan menganalisis Rational Choice Theory ini.
Teori ini dapat memberikan kita asumsi sederhana dalam menghadapi kejahatan.
Meski orang awam, kita dapat memaknai hingg mewaspadai perilaku kejahatan ini.
Semoga tulisan
ini dapat bermanfaat untuk kamu dan orang disekitar kamu dalam menghadapi
persoalan kejahatan di lingkungan kamu, ya!
0 Komentar