BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kota Bandung berakhir pada 5 Mei. Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung akan
dilanjutkan dengan pelaksanaan PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat mulai 6 Mei hingga 20 Mei mendatang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah
menggelar rapat, Senin (4/5/2020). Salah satu putusannya yaitu tidak
memperpanjang PSBB di Kota Bandung.
“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program
kebijakannya untuk Jawa Barat. Kalau diperpanjang itu kebijakan
provinsi, yang pasti kita ikuti,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial
di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung , Senin (4/5/2020).
Wali kota mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat,
Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus
Tugas Kota Bandung masih berjalan, hanya saja kebijakan PSBB ada di
provinsi dengan pelaksanaannya tetap pada kabupaten dan kota.
Ia menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil.
Tolak ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan
penyebaran Covid 19.
“ Menurut analisa para pakar, kalau saja tidak diadakan PSBB, mungkin
penyebarannya bisa meningkat luar biasa. Alhamdulillah dengan PSBB
memberikan dampak, angka kasusnya cukup landai. Kasus meninggal dunia
sampai saat ini 32 orang. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4-7
orang per hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rita Verita meminta warga Kota Bandung
untu tetap disiplin.
"Kami harap seluruh masyarakat paham dengan pemberlakuan PSBB ini.
Kami juga mengimbau keterbukaan dari masyarakat yang merasakan gejala
segera memeriksakan diri ke pelayanan Kesehatan. Kita akan tangani
dengan sebaik baiknya,“ ujarnya.
0 Komentar