BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Bandung akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan
PSBB di Jawa Barat.
“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang
terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK
gubernur,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19
Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana,
Senin (4/5/2020).
Ema menuturkan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan
Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.
Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut
sampai batas waktu berakhir.
“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena
yang namanya masa periode harus berakhir. Beralanjut atau tidak selain
berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),”
ujarnya.
Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar
regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya,
dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun
2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.
“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub
menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti.
Dan pasti ada pembaharuan lagi,” katanya.
0 Komentar